
Oleh : Ar Royyan Ramly
Konversi Bank Aceh telah dilakukan dan terlaksana pada bulan Agustus lalu bertepatan dengan ulang tahun Bank Aceh ke-43 pada tanggal 6 Agustus 2016 yang lalu. Pemilihan konversi sangatlah tepat dilakukan mengingat Bank Aceh merupakan bank yang melayani masyarakat Aceh yang notabene-nya Aceh merupakan negeri syariat Islam, ini juga merupakan salah satu mimpi bagi rakyat Aceh. tidak hanya itu tentunya dengan pemilihan konversi ini membuka jalan bagi Bank Aceh dalam untuk mengembangkan pengelolaan bisnis maupun keuangan yang dikelola berbasis syariah. Langkah ini merupakan terobosan baru di Indonesia menjadikan bank pembangunan daerah yang pertama konversi menjadi bank yang menganut sistem keuangan syariah, dibandingkan bank pembangunan daerah lain yang hanya melakukan spin-off dari bank umumnya.
Berbeda dengan konversi yang perubahan seluruh sistem tata kelola bank menjadi sistem lain yang lebih baik, tepatnya berubah menjadi pengelolaan bedasarkan syariah, sedangkan spin-off hanya pemisahan unit usaha yang menyebabkan aktiva dan pasiva perusahaan beralih karena hukum kepada satu perseroan atau lebih. Namun perlu kirannya menjadi under line akankah arah Bank Aceh berubah menjadi seratus persen bank yang menganut sistem syariah, kita belum tahu pasti bagaimana kedepan peformance Bank Aceh, mengukur bagaimana kinerja dan persaingan (competition) ini merupakan faktor penting bagi perbankan untuk menarik simpati dari masyarakat dan investor, karena bank yang efisien kinerja akan mampu berkompetisi dan menunjukkan performance yang baik.
Demikian menurut penelitian penulis tingkat efisiensi unit usaha syariah (UUS) Bank Aceh sebelum melakukan konversi sistemnya menjadi bank umum syariah pada Tahun 2012-2014 menunjukkan tingkat efisiensi tinggi (Ramly, 2016:13). Karenanya tidak diragukan lagi Bank Aceh akan siap untuk bersaing dengan bank syariah dan bank konvensional dilihat dari segi kinerja. Demikian pula yang menjadi tantangan serius bukan hanya kinerja yang efisien tetapi juga resiko reputasi atau kepercayaan dari masyarakat tentunya masyarakat Aceh sendiri.
Tantangan
Tidak dipungkiri bahwa terdapat pro-kontra perjalanan perubahan sistem operasional Bank Aceh menjadi sistem operasional syariah, ada pihak yang masih ragu dan bahkan masyarakat belum sepunuhnya paham bagaimana penerapan sistem syariah ini, karena menganggap praktek bank syariah dianggap tidak jauh berbeda dengan konvensional. Maka yang menjadi tantangan lainnya. Pertama penetapan pricing (harga) pada jenis-jenis produk murabahah dan mudharabah yang ditawarkan cukup tinggi dibandingkan bank konvensional yang beranggapan bahwa produk bank syariah hampir sama cicilanya dengan bank konven.
Kedua inovasi produk keuangan lebih inovatif dan beragam yang menjadi pilar utama dalam pengembangan infrastruktur perkembangan bank Syariah seperti menerapkan produk musyaraqah mutanaqisah dan sekuritisasi asset (tawriq). Ketiga fokus atau target segmen pembiayaan Bank Aceh dinilai masih banyak mengutamakan kredit konsumtifnya dalam bentuk akad murabahah dibandingkan akad produktif seperti mudharabah, deposito mudharabah dan musyarakah. Dominasi pembiaayan murabahah sebesar Rp1,530 triliun, dan lalu musyarakah (bagi hasil) Rp13,108 miliar pada Tahun 2014 (Annual Report, 2014). Kemudian rata-rata kredit konsumtif mencapai Rp 1.681 triliun pada Tahun 2015. Sedangkan kredit produktif lebih rendah sekitar Rp 1.318 triliun. (Annual Report, 2015).
Maka terlihat jelas sampai saat ini dominasi pembiayaan konsumtif lebih besar daripada produktif ini akan berdampak menurunnya produktivitas sektor rill yang menyebabkan penurunan PDB, walaupun dianggap pemberian kredit konsumtif aman bagi perbankan karena yang menjadi debitur lebih banyak para pegawai negeri sipil dibandingkan pedagang dan petani. Keempat penghapusan riba dan gharar dalam transaksi ditempuh dengan cara penerapan profit and loss sharing. Sudah sepatutnya bagi bank menjalankan bisnisnya dengan Islami, dengan cara bukan hanya bagi untung saja atau sering kita dengar bagi hasil, tetapi juga bagi rugi pada prakteknya. Penghapusan riba (bunga) ini yang menjadi tantangan serius bagi bank Aceh kedepan jangan sampai timbul istilah bungkusannya madu isi racun lebih tepatnya produk terlihat Islami tapi isinya menzalimi.
Mari kita mengingat kembali bagaimana ancaman dosa bagi pelaku riba, hadits Nabi “Allah melaknat pemakan riba, pemberi makan riba (orang yang memberi riba kepada pihak yang mengambil riba), dua saksinya, dan juru tulisnya.”([HR. Ahmad, dari shahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, dishahihkan oleh Al-Imam Al-Albani rahimahullah, lihat Shahihul Jami’). Kelima reputasi bank syariah yang selama ini dikenal sama prakteknya dengan bank konvensional di mata masyarakat. Pemahaman ini harus diselesaikan secara holistik tidak hanya mengandalkan sosialisasi semata dengan biaya yang mahal serta perbaikan kinerja bank yang lebih baik.
Keenam. Sumber daya manusia (SDM) yang menguasai hukum Islam dan bisnis. Ini juga tatangan persoalan yang serius bahwa selama ini SDM yang terserap di bank syariah belum memadai. Sebab, banyak produk yang ditawarkan merupakan bagian dari transaksi berbasis Islami. Demikian juga SDM yang memahami aspek bisnis pula, hal ini perlu ada kerjasama dengan pihak-pihak kampus dan universitas yang ada di Aceh.
Arah baru
Sudah seharusnya bagi kita masyarakat menyambut baik kehadiran Bank Aceh saat ini dengan operasioanalisasi Islami, ditengah krisis kepercayaan masyarakat terhadap perbankan syariah di Indonesia maupun di Aceh sendiri. Dengan harapan sistem keuangan dan perekonomian di tingkat regional mampu kita kelola bersama secara baik. Krisis kepercayaan ini harus kembali ditumbuhkan dari pikiran dan hati masing-masing rakyat Aceh dan juga perbankan sendiri agar dipercayakan dananya disimpan dan di investasikan ke Bank Aceh.
Sistem bisnis Bank Syariah diharapkan bukan semata-mata mengarah kepada profit oriented akan tetapi perlu diarahkan kepada sosial oriented dan Islamic oriented dengan menanamkan sikap bahwasanya, Pertama lembaga bank syariah harus mengedepankan etika dan moral dalam menjalankan bisnis. Bisnis yang dijalankan dengan mengharapkan ridha Allah Swt dan menjadi nilai tambah di akhirat. Kedua fungsi sosial dan tanggung jawab kepada masyarakat. Setiap bisnis yang dilakukan harus berdampak positif bagi masyarakat dan mengutamakan kesejahteraan. Ada poin sangat besar terkait fungsi sosial yaitu aspek ta’awun (tolong-menolong) baik bagi golongan yang lemah (mustadha’afin) dan masyarakat menengah ke atas.
Tentunya perlu peran semua pihak baik akademisi, praktisi, ulama dan stakeholder dalam mengawal berjalannya Bank Aceh yang lebih baik secara kaffah. Bagi masyarakat kita harus melihat secara keseluruhan bagaimana yang praktik, kinerja serta pemahaman bank syariah, jangan asal melihat praktik luarnya saja atau mendengar dari sebelah pihak pemahaman mengenai bank syariah. Bagi para ulama harapannya juga mendukung eksistensi Bank Aceh dengan prinsip syariah dan memberikan pemahaman luas mengenai kegiatan praktik masyarakat. Disamping itu Pemerintah Aceh selaku pemegang saham atas Bank Aceh hampir sebesar 66 % menjadi legal power bisa mengarahkan investasi syariah melalui perbankan yang dimilliki dan kebijakan-kebijakan yang muslihat terkait pembangunan bisnis dan sistem keuangan yang ada di Aceh. Amin!
Penulis merupakan Dosen Universitas Serambi Mekkah (USM) Aceh. Ketua Komisariat IAEI (Ikatan Ahli Ekonomi Islam) USM.
Apa Komentar Anda?
komentar
Klikkabar.com Jujur Mengabarkan