Home / ACEH / Penggunaan Dana Kampanye Memiliki Batasan-batasan Tertentu

Penggunaan Dana Kampanye Memiliki Batasan-batasan Tertentu

Ilustrasi

Ilustrasi

KLIKKABAR.COM, BANDA ACEH – Komisioner KIP Aceh Junaidi mengatakan, pada saat pasangan calon kepala daerah melakukan kampanye, baik dalam bentuk petemuan terbatas, maupun penyebaran alat peraga kampanye, konsekuensinya pasangan calon harus melaporkan adanya dana kampanye.

Hal tersebut dikatakan Junaidi saat menggelar sosialisasi pelaksanaan kampanye dan dana kampanye 2017, yang dilaksanakan di Hotel Mekkah, Banda Aceh, Rabu 19 Oktober 2016.

“Untuk pelaporan dana kampanye, KPU secara nasional sudah menyiapkan aplikasi, aplikasi itulah yang akan kita transfer kepada setiap pasangan calon,” katanya.

Menurutnya, penggunaan dana kampanye memiliki batasan-batasan tertentu, seperti perseorangan boleh menyumbang sebanyak Rp 75 Juta, sedangkan badan hukum, paling banyak Rp 750 juta. Sedangkan untuk pasangan calon sendiri tidak memiliki batasan jumlah yang akan disumbangkan, boleh berapapun, hanya saja jumlah pengeluaran yang dibatasi.

Sementara itu, Panitia Pengawas Pemilu Aceh, Irhamsyah mengatakan pihaknya akan terus mengawasi setiap tahapan yang dilaksanakan oleh KIP Aceh, sehingga bisa segera menindak secara tegas berbagai persoalan pelanggaran di dalam tahapan pemilu nantinya.

“Kita siap mengawasi seluruh proses tahapan kampanye, yang dilakukan di lapangan, baik itu penyebaran alat peraga, pertemuan terbatas dan tahapan lain nya,” jelas Irhamsyah.

Dirinya juga berharap, agar setiap pasangan calon kepala daerah agar mematuhi aturan yang sudah ditetapkan, sehingga tidak menimbulkan persoalan yang mengarah kepada konflik. Pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada setiap pasangan calon yang melakukan pelanggaran.(rel)

Apa Komentar Anda?

komentar