IST
KLIKKABAR.COM, BANDA ACEH – Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry menyerahkan Surat Keputusan (SK) penetapan CPNS kategori II (K2) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada 63 CPNS K2 di Lingkungan UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Kamis, 3 November 2016 di Auditorium Prof Ali Hasjmy Darussalam Banda Aceh.
Rektor Prof. Dr. H. Farid Wajdi Ibrahim, MA dalam amanatnya pada acara penyerahan SK dan sumpah PNS tenaga honorer K2 tahun 2016, mengajak kepada seluruh PNS yang baru saja mendapatkan SK 100 persen, agar dapat bekerja secara profesional untuk mendapatkan hasil yang maksimal.
“Semua PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mampu bekerja professional dan dapat memberikan pelayanan dengan baik, setiap PNS telah bersumpah dan oleh karena itu diharapkan agar tidak main-main dengan ucapan sumpah, karena sumpah adalah suatu pengakuan tulus yang harus dipertanggungjawabkan, bukan saja kepada bangsa, negara, tapi juga kepada Allah Swt,” tegasnya.
Farid menambahkan, setiap PNS harus memiliki kemapuan teknologi informasi (TI), mulai saat ini UIN Ar-Raniry telah menjadi kampus yang menerapkan system yang berbasis TI, misalnya pelayanan pada Perpustakaan Ar-Raniry telah menerapkan layanan mandiri, absensi dan laporan kerja harian di masa mendatang juga akan diterapkan berbasis teknologi dan online, bagi mahasiswa dan dosen dalam proses pengajuan KRS dan pengisian KHS juga telah dilakukan secara online dengan system yang sangat baik.
Dia mengingatkan, jangan sampai dengan keberadaan PNS yang malas kerja menjadi beban kampus, dengan jumlah yang banyak, tapi tidak mau bekerja. Sedangkan lembaga tidak diberi kesempatan lagi untuk menerima PNS lain, padahal banyak yang memiliki kemampuan dan dapat bekerja secara professional.
Rektor menyampaikan selamat kepada PNS yang telah menerima SK 100 persen, semoga dengan peningkatan status tersebut dapat menambah semangat baru untuk bekerja dan memajukan lembaga umat dan masyarakat Aceh ini menjadi lebih baik di masa mendatang. Insyaallah.
Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi dan Kepegawaian UIN Ar-Raniry Drs. Subki Djuned, menyebutkan, sebanyak 63 orang yang diberikan SK sekaligus disumpah PNS dan ditambah 2 orang yang hanya mengikuti sumpah karena belum bersumpah sebelumnya.
“Sumpah atau janji PNS ini menjadi keharusan bagi setiap PNS, hal tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah RI nomor 21 tahun 1975 tentang Sumpah/ Janji pegawai Negeri Sipil, bahwa semua PNS wajib mengikuti sumpah, jika tidak maka melanggar dari undang-undang tentang sumpah PNS,” ujar Subki.
Ditambahkan, kepada semua PNS yang baru menerima SK ini, dihimbau agar jangan menganggap sudah selesai dengan menjadi 100 persen, namun sebenarnya menjadi tugas berat di masa mendatang, karena ketika telah sempurna menjadi PNS, maka akan diikat dengan aturan-aturan yang berlaku di PNS.
Terkait dengan kedisiplinan, Subki menyatakan bahwa setiap PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010, antara lain bahwa jika tidak bekerja sesuai dengan aturan yang telah ada maka akan terancam dipecat. Hal lain yang harus dilakukan oleh PNS ini yakni melakukan penyesuaian ijazah bagi yang telah memiliki ijazah tingkat lanjut.
Lebih lanjut kata Subki, hal utama yang harus dilakukan adalah menyesuaikan diri dan meningkatkan kinerja serta menguasai teknologi, karena itu telah menjadi keharusan pada dewasa ini. Pengambilan sumpah PNS K2 tersebut dihadiri oleh para wakil rektor, dekan-dekan, kepala biro AUPK dan AAKK, para kepala bagian dan pejabat lainnya di Lingkungan UIN Ar-Raniry Banda Aceh.(rel)
Apa Komentar Anda?
komentar
Klikkabar.com Jujur Mengabarkan