Home / ACEH / Sikap MUI: Pernyataan Ahok Dikategorikan Menghina Al-Qur’an dan Ulama

Sikap MUI: Pernyataan Ahok Dikategorikan Menghina Al-Qur’an dan Ulama

muiKLIKKABAR.COM, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia menilai, pernyataan Gubenur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu dikategorikan menghina Al-Qur’an.

Hal tersebut dikatakan ketua umum Majelis Ulama Indonesia, Dr. KH. Ma’aruf Amin dalam surat keputusan atau sikap keagamaan Majelis Ulama Indonesia yang diputuskan, Selasa, 11 Oktober 2016.

Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa Al-Qur’an surat al-Maidah ayat 51 secara tegas berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin. Kata Dr. KH. Ma’aruf Amin, ayat ini menjadi salah satu dalil larangan menjadikan non Muslim sebagai pemimpin.

“Ulama wajib menyampaikan isi surah al-Maidah ayat 51 kepada umat Islam bahwa memilih pemimpin muslim adalah wajib. Setiap orang Islam wajib meyakini kebenaran isi surah al-Maidah ayat 51 sebagai panduan dalam memilih pemimpin,” sebut Dr. KH. Ma’aruf Amin dalam surat yang diterima redaksi Klikkabar.com.

Selain itu, Dia juga menyatakan bahwa kandungan surah al-Maidah ayat 51 yang berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin adalah sebuah kebohongan, hukumnya haram dan termasuk penodaan terhadap Al-Qur’an.

“Menyatakan bohong terhadap ulama yang menyampaikan dalil surah al-Maidah ayat 51 tentang larangan menjadikan nonmuslim sebagai pemimpin adalah penghinaan terhadap ulama dan umat Islam,” katanya.

“Berdasarkan hal di atas, maka pernyataan Gubernur DKI Jakarta dikategorikan menghina Al-Qur’an dan atau menghina ulama yang memiliki konsekuensi hukum,” tambah Dr. KH. Ma’aruf Amin.

Atas pernyataan Ahok tersebut tersebut, MUI merekomendasikan lima tuntutan yaitu;

1. Pemerintah dan masyarakat wajib menjaga harmoni kehidupan beragama, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

2. Pemerintah wajib mencegah setiap penodaan dan penistaan Al-Qur’an dan agama Islam dengan tidak melakukan pembiaran atas perbuatan tersebut.

3. Aparan penegak hukum wajib menindak tegas setiap orang yang melakukan penodaan dan penistaan Al-Qur’an dan ajaran agama Islam serta penghinaan terhadap ulama dan umat Islam sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Aparat penegak hukum diminta proaktif melakukan penegakan hukum secara tegas, cepat, proporsional, dan profesional dengan memperhatikan rasa keadilan masyarakat, agar masyarakat memiliki kepercayaan terhadap penegakan hukum.

5. Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan tidak melakukan aksi main hakim sendiri serta menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum, di samping tetap mengawasi aktivitas penistaan agama dan melaporkan kepada yang berwenang.[]