
KLIKKABAR.COM, BANDA ACEH – MPD (Masyarakat Pro Demokrasi) menggelar konferensesi pers menggungat kinerja KIP dan Panwaslih Pidie membongkar “tabir” kedok penyelenggara Pemilu. Selasa 11 Oktober 2016.
Masyarakat Pro Demokrasi terdiri dari beberapa gabungan lembaga, yakni Aceh Judicial Monitoring Institute AJMI, Jaringan Demokrasi Aceh, Forum Politik Cerdas dan Berintegritas (FPCB), Badan Eksekutif Fakultas Hukum Universitas Abulyatama, Dewan Mahasiswa UIN Ar Raniry dan Gerakan Pemuda Peduli Politik Pidie (G4P).
Agusta Mukhtar sebagai Juru Bicara MPD mengatakan, untuk mewujudkan Pilkada yang berkualitas, bersih dan jujur, sikap Equivalen, Netralitas atau independensi, Panwaslih dan KIP memang sangat penting dalam melahirkan pemimpin-pemimpin di Kabupaten Pidie yang berkualitas dan peduli kepada rakyat.
Oleh karena itu menurutnya, untuk mewujudkan hal tersebut harus dimulai dari akuntabilitas pelaksana dan pengawas Pilkada sebagai Penyelenggara yang mempunyai tupoksi berdasarkan amanat undang-undang untuk menyelenggarakan dan menyukseskan Pilkada, dan patron agar mereka tidak menjadi agen dari partai politik atau pasangan calon tertentu.
Mencuatnya persoalan dugaan keabsahan dan kevalidan identitas dari Pasangan Calon Independent serta dokumen (Ijazah) atas nama salah satu dari Calon Bupati Pidie atas nama Roni Ahmad (Abusyiek), menurutnya tidak bisa dilihat sebagai pelanggaran ringan, ada tanggung jawab penyelenggara Pilkada didalamnya karena Calon tersebut sudah melanggar Undang-Undang Pilkada No 10 Tahun 2016 dan kasus ini harus diungkap sebagai wujud transparansi kinerja penyelenggara pilkada dan harus diusut secara tuntas oleh pihak yang berwenang.

Kita mengetahui bahwa Roni Ahmad, memiliki identitas ganda, mulai dari Pasport bernama M Sufi Bin Ahmad, Elfinur Ahmad, hingga Roni Ahmad, serta ijazah dikeluarkan oleh Lembaga pendidikan yang tidak mempunyai hak untuk mengeluarkan Ijazah.
Kalau persoalan ini terus dibiarkan oleh KIP, Panwaslu serta aparat Kepolisian tanpa ada sanksi hukum yang tegas terhadap Calon Bupati yang telah melakukan pelanggaran tindak pidana Pilkada akan membuka ruang terjadinya pelanggaran-pelanggaran lainnya pada proses tahapan Pilkada di Kabupaten Pidie. Karena mata rantai pelaksaan pilkada dimulai dari tahapan administrasi legalitas kelengkapan administrasi para calon.
Pelaksana Pilkada KIP dan Panwaslu Kabupaten Pidie telah mencederai semangat Pilkada Bersih dan merusak tatanan system Demokrasi. Demi kualitas demokrasi dan penegakan hukum, mendesak penyelenggara Pilkada dan aparat penegak hukum tidak memihak salah satu pasangan calon bupati tertentu.
Apa Komentar Anda?
komentar
Klikkabar.com Jujur Mengabarkan
