Home / ACEH / YARA: KIP Abdya Lakukan Pelanggaran Pilkada

YARA: KIP Abdya Lakukan Pelanggaran Pilkada

Miswar, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Kabupaten Aceh Barat Daya.

Miswar, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Kabupaten Aceh Barat Daya.

KLIKKABAR.CM, ACEH BARAT DAYA – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Barat Daya menduga KIP Aceh Barat Daya sudah melakukan beberapa pelanggaran atas PKPU No 9 tahun 2016 yang mengatur tentang pendaftaran calon oleh parpol yang diakui oleh Kementrian Hukum dan Ham.

Hal tersebut disampaikan Miswar selaku ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) melalui siaran persnya, Kamis, 6 Oktober 2016.

“Dalam hal ini KIP Aceh Barat Daya telah melakukan pelanggaran dengan menerima pendafatran bakal pasangan calon yang diajukan oleh Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yang saat ini dalam proses sengketa. Surat dukungan yang ditandatangani oleh kepengurusan tersebut tidak terdaftar dalam SK kemenkumham RI,” kata Miswar

Dia menjelaskan, surat pertama Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) itu dengan dukungan bernomor 019/DPN PKD/VIII/2016 yang ditanda tangani oleh Ketum Isran Noor dan Wakil Sekjen Takudaeng Parawanda yang bertanggl 25 Agustus 2016 dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Sementara surat kedua bernomor 62/DPN PKN IND/VIII/2016 yang ditanda tangani oleh Pjs.Ketua umum Haris Sudarno dan Sekjen  Samuel Samson yang bertanggl 20 Agustus 2016

“Seperti diketahui sesuai keputusan Kemenkumham PKPI No AHU.4 AH.11.01-84 tertanggal 20 september 2016 bahwa  kepengurusan PKPI yang diakui Kemenkumham adalah kepengurusan dibawah Ketum Isran Noor dan Sekjen Samuel Samson,” jelas Miswar

Menurutnya, sesuai Peraturan KPU nomor 5/2016 pasal 34 KPU berkordinasi dengan kemenkuham untuk mendapatkan salinan keputusan terakhir tentang penetapan pengurusan parpol tingkat pusat sebelum masa pendaftaran calon,

Lanjutnya, Pasal 39 keabsahan kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang menandatangani surat keputusan tentang kepengurusan Partai Politik sesuai tingkatannya dengan berpedoman pada Keputusan Menteri yang disampaikan oleh KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (5);

“Maka surat dukungan parpol yang tidak ditanda tangani yang bukan ketua dan sekjen sesuai salinan SK mekenkumham oleh kepengurusan tersebut dinyatakan tidak sah, dan KIP Abdya mestinya wajib menolak pendaftaran calon dengan surat dukungan yang tidak ditanda tangani oleh ketum Isran noor dan sekjen Samuil Samson.tidak memenuhi persyaratan dan cacat hukum,” ujar Miswar

Miswar menambahkan, KIP Aceh Barat Daya sudah melakukan pelanggaran tidak meneliti keabsahan dokumen persyaratan pencalonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38  PKPU No 5 Thun 2016

“Menurut hemat kami penerimaan dokumen tetsebut adalah pelanggaran yang nyata. KIP Aceh Barat Daya telah melakukan kejahatan pilkada yang telah melanggar Peraturan KPU NO 9 Tahun 2016, atau adanya standar ganda dalam Penerapan aturan pemilukada oleh KIP Aceh Barat Daya,” ujarnya

Terkait dengan hal itu kami dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Barat Daya meminta KIP Aceh Barat Daya, menerapkan aturan secara konsisten terhadap semua calon. Menuntut agar calon yang tidak memenuhi syarat tidak diberi hak-hak istimewa yang melanggar aturan yang sah dan meminta agar KIP Aceh Barat Daya menjelaskan persoalan ini kepada publik agar tidak menimbulkan bermacam dugaan yang salah terhadap kasus penerimaan pendaftaran yang tidak memenuhi syarat dukungan minimal dari partai politik.

“Dengan tegas kami meminta KIP Abdya bisa menjelaskan maksimum satu minggu terhitung sejak hari ini,bila hal ini tidak diberi respon yang serius,maka persoalan ini akan kami adukan ke Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP) dan atau akan kami tempuh jalur hukum sesuai aturan perundang undangan yang berlaku,” tutup Miswar. [Rel]

Apa Komentar Anda?

komentar