Ilustrasi (Antara Foto)
KLIKKABAR.COM – Satreskrim Polres Kabupaten Kutai Barat menahan pelaku dalam kasus pengeroyokan terhadap korban Irwandi (29 tahun), warga Kampung Tutung, Kecamatan Linggang Bigung. Sejumlah tersangka itu adalah Dayat, Sabran, Ardiansyah, Anton, Miat, dan Budi Samsi. Para pria dewasa itu telah disidik secara intensif oleh Polres Kubar. Mereka ditangkap Minggu kemarin, 2 Oktober 2016.
Peristiwa pengeroyokan terhadap korban Irwandi terjadi pada Minggu, 28 Agustus 2016 lalu. Kronologisnya, sekitar pukul 16.00 WITA, usai pertandingan sepak bola di Kampung Tutung, terjadi perkelahian antara tersangka Dayat dan Sabran.
“Saat itu pula datang Ardiansyah dan Irwandi hendak melerai. Namun Anton, Miat, Sabran, Budi Samsi secara bersama-sama melakukan pengeroyokan terhadap Korban Irwandi,” jelas Kabag Operasional Polres Kubar, AKP Sarman.
Dia menambahkan, korban Irwandi dikeroyok oleh para tersangka hingga bagian wajah serta dada korban babak belur. Meskipun para tersangka mengeroyok dan memukul korban hanya menggunakan tangan kosong, Irwandi akhirnya tak sadarkan diri dan sempat pingsan.
“Korban dilarikan ke rumah sakit. Terhadap para tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP. Yakni melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum, ancaman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan,” pupusnya.**(Koran Kaltim)
Apa Komentar Anda?
komentar
Klikkabar.com Jujur Mengabarkan
