
KLIKKABAR.COM, BANDA ACEH – Point MoU Helsinki yang ditandatangani oleh Pemerintah dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada tahun 2005, kemudian diadopsi didalam UU No.11/2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA). Ini yang menjadi acuan kami meminta pemerintah pusat untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM di Aceh, tutur Zulfikar Muhammad Koalisi NGO HAM Aceh untuk Pengungkapan Kebenaran.
Diskusi bertajuk “Memperkuat Keberadaan KKR Aceh di Tingkat Nasional” di hadiri oleh Koordinator KontraS Harris Azhar, Zulfikar Muhammad Koalisi NGO HAM Aceh yang mendampingi korban Murtala (47) dan Nurma (65) selaku korban selama di Jakarta.
“Pemerintah Pusat telah banyak mendapat penghargaan dari pemerintah luar terkait dengan menyelesaikan konflik bersenjata di Aceh. Namun proses Rehabilitasi terhadap korban pelanggaran HAM belum dipenuhi”.
“Reintegrasi telah di berikan buat mantan kombatan GAM. serta menarik pasukan TNI POLRI. Namun persoalan Pemulihan terhadap korban belum diselesaikan oleh Pemerintah Pusat. 40 ribu korban pelanggaran HAM Darurat Sipil dan penetapan Daerah Operasi Militer di Aceh. (DS) dan (DOM) diterapkan melalui kebijakan Presiden”.
Maka kami menuntut kepada Pemerintah Pusat untuk menyelesaikan persoalan ini. Kemempolhukam, Kemendagri, Kantor Staf Presiden (KSP) mereka sangat mengapresiasi Lembaga KKR di Aceh. Namun bukan apresiasi saja yang di harapkan, kami ini korban pelanggaran HAM mesti di rehabilitasi tegasnya dalam Diskusi Memperkuat Keberadaan KKR Aceh di Tingkat Nasional (Cikini,14:30)
Murtala (47) merupakan korban pelanggaran HAM Simpang KKA pada tahun 1999 Aceh Utara turut menjadi pembicara dalam diskusi tersebut.
“Ia menyampaikan bahwa sampai hari ini kami belum mendapatkan keadilan pasca Perdamaian di Aceh. Ini berunjuk pada hasil MoU Helsinki terkait terkait pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) dan pengadilan HAM, agar hak-hak kami dipulihkan”.
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh sudah terbentuk di Aceh, namum belum terjadi pengesahan oleh Pemerintah Aceh. Kami memandang dengan lahir nya KKR di Aceh menjadi sebuah lembaga independent. Melihat para korban yang belum menerima proses pemulihan, trauma yang sampai hari ini masih takut dan menyendiri.
“Korban pelanggaran HAM belum bisa bekerja secara maksimal mengingat masih ada trauma terhadap aksi kejahatan kemanusiaan, janda-janda, anak yatim dan keluarga korban HAM belum bisa melupakan kisah-kisah penyiksaan yang dilakukan di hadapan mereka. Pemerintah pusat dalam hal ini yang mesti bertanggung jawab”.
Kami bukan mengemis namum dalam ini kami mengharapkan pemerintah untuk memulihkan hak hak mereka (korban) Pelanggaran HAM. Pemulihan hak korban ini lah yang kami harapkan pungkasnya.
[Zkr]
Apa Komentar Anda?
komentar
Klikkabar.com Jujur Mengabarkan
