Home / ACEH / Terkait KEL di RTRW, Senator Fachrul Razi: “Ini kritikan keras terhadap Gubernur Aceh”

Terkait KEL di RTRW, Senator Fachrul Razi: “Ini kritikan keras terhadap Gubernur Aceh”

Fachrul razi mip

KLIKKABAR.COM, JAKARTA – Anggota DPD RI asal Aceh, Fachrul Razi MIP mengatakan, tidak masuknya Kawasan Ekosistem Louser (KEL) dalam RT/RW Aceh sudah banyak menuai kritikan dan gugatan di pengadilan terhadap Qanun RT/RW Aceh. Gugatan dilakukan oleh kalangan aktivis dan lembaga CSO yang konsen dengan isu-isu lingkungan.

“Ini kritikan yang keras terhadap Gubernur Aceh, bahwa persoalan KEL merupakan masalah kita bersama, dan KEL harus diakomodir dalam Qanun RT/RW sesuai dengan amanat UU Pemerintah Aceh dan masalah ini harus diselesaikan oleh gubernur sebelum habis masa jabatanya, bahkan sejak awal sudah saya sampaikan kalau KEL tidak nasuk dalam RTRW, kedepan akan muncul banyak masalah baru,” ujar Senator Fachrul Razi melalui siaran persnya kepada Klikkabar.com. Minggu 11 September 2016.

Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UU PA), Ddalam pasal 150 ayat 1 UU PA menyatakan dengan tegas “Pemerintah menugaskan Pemerintah Aceh untuk melakukan pengelolaan kawasan ekosistem leuser di wilayah Aceh dalam bentuk perlindungan, pengamanan, pelestarian, pemulihan fungsi kawasan dan pemanfaatn secara lestari. Kemudian dipertegas lagi dalam ayat 2 ” Pemerintah, Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kab/ Kota dilarang mengeluarkan izin pengusahaan hutan dalam kawasan ekosistem leuser sebagaimana di maksud dalam ayat 1.

“Karena tidak masuknya KEL dalam Qanun RT/RW, Gubernur Aceh secara sepihak mengeluarkan izin melakukan eksplorasi tenaga panas bumi kepada PT. Hitay Panas Energi (HPE) di zona inti TNGL untuk menjadi zona pemanfaatan. Kebijakan gubernur tersebut harus dievaluasi kembali sesuai dengan UU PA dan hasil koreksi Kemendagri terhadap Qanun RT/RW Aceh,” tegas mantan Juru Bicara Pusat Partai Aceh ini.

Dalam pasal 150 UU PA sangat tegas penjelasannya, tidak hanya Pemerintah Aceh yang dilarang mengeluarkan izin, Pemerintah Pusat juga dilarang. “Apa tidak keliru jika gubernur melanggar sebuah keputusan dengan tidak memasukkan KEL dalam qanun? Gubernur Aceh telah mengabaikan hal tersebut,” lanjutnya. (rel)

Baca juga: Mantan Jubir PA: “Gubernur Aceh telah dikelabui oleh orang-orang sekitarnya”

Apa Komentar Anda?

komentar