Home / ACEH / Pemerintah Aceh Dukung Asuransi Syariah dengan 5 Keunggulan

Pemerintah Aceh Dukung Asuransi Syariah dengan 5 Keunggulan

Foto: Ilustrasi.

Foto: Ilustrasi.

KLIKKABAR.COM, BANDA ACEH – Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) mengadakan Roadshow Seminar Asuransi Syariah dengan tema “sejahtera bersama asuransi syariah”, di aula Anjong Moun Mata Pendopo Gubernur pada Selasa 19 April 2016.

Dr. Iskandar A. Gani selaku Staff  Ahli Gubernur Aceh mewakili Wakil Gubernur H. Muzakkir Manaf dalam sambutannya ia menyampaikan bahwa dalam bidang ekonomi syariat Islam memberikan prinsip-prinsip yang jelas, diantaranya tentang keharaman riba, keharusan meninggalkan hal-hal yang bersifat gharar dalam bertransaksi, keharusan meninggalkan hal-hal yang spekulatif dan lain sebagainya.

“Islam juga menerangkan jenis-jenis transaksi yang boleh dan tidak boleh dilakukan, dan memberikan kaedah-kaedah dalam rangka memajukan dan memberdayakan ekonomi umat”, ujar Iskandar.

Hal tersebutlah yang melatarbelakangi keinginan kita agar lembaga-lembaga keuangan kita di Aceh dapat menerapkan prinsip-prinsip syariah. Untuk itu kita syukuri bahwa tahap proses konversi bank Aceh menjadi bank Aceh syariah saat ini sedang terus berjalan dan diharapkan dapat selesai dalam waktu yang tidak lama.

Di samping perbankan, salah satu lembaga keuangan lain yang bersentuhan langsung dengan masyarakat adalah asuransi. Kebutuhan masyarakat terhadap lembaga ini sangatlah tinggi mengingat perkembangan di bidang keuangan dan ekonomi yang begitu pesat, serta gaya hidup modern yang menuntut jaminan dan rasa aman.

Ada dua jenis lembaga asuransi, yaitu lembaga asuransi konvensional dan syariah. Namun demikian ada perbedaan antara keduanya. Lebih mendasar lagi, ada beberapa hal yang berbeda dalam lembaga asuransi syariah.

Pertama, adanya dewan pengawas syariah dalam perusahaan asuransi syariah merupakan suatu keharusan. Dewan ini berperan dalam mengawasi manajemen,produk serta kebijakan investasi supaya senantiasa sejalan dengan syariat Islam.

Kedua, prinsip akad asuransi syariah adalah takaful (tolong-menolong). Yaitu nasabah yang satu menolong yang lain. Sedangkan akad asuransi konvensional bersifat tadabull (jual-beli antara nasabah dengan perusahaan).

Ketiga, dana yang terkumpul dari nasabah perusahaan asuransi syariah di investasikan berdasarkan syariah dengan cara bagi hasil.

Keempat, premi yang terkumpul diperlakukan tetap sebagai dana milik nasabah. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya.

Kelima,  untuk kepentingan pembayaran klaim nasabah dana diambil dari rekening tabarru (dana sosial) seluruh peserta yang sudah di ikhlaskan untuk keperluan tolong-menolong bila ada peserta yang terkena musibah.

Masih banyak lagi keunggulan yang dimiliki oleh asuransi syariah dibandingkan konvensional, pemerintah Aceh menyambut baik adanya asuransi syariah di Aceh karena dengan adanya asuransi syariah dapat memperkuat perkembangan ekonomi syariah di Aceh.

Ia berharap masyarakat bisa memahami secara lebih dalam pentingnya asuransi syariah di dunia modern seperti saat ini.

REPORTER: MAKSALMINA

Apa Komentar Anda?

komentar