Menkumham Yasonna Laoly memberikan salinan Keppres Pemberian Amnesti untuk Baiq Nuril disaksikan Presiden Jokowi dan Mensesneg, di Istana Kepresidenan Bogor, Jum’at (2/8). (Foto: BPMI Setpres RI)
KLIKKABAR.COM, JAKARTA – Menanggapi banyaknya harapan sejumlah pihak terkait kasus yang menimpa Baiq Nuril Maknun, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly menyatakan pemerintah membuka diri untuk melakukan revisi kembali terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
UU Nomor 11 Tahun 2008 itu sebelumnya sudah direvisi dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.
“Jadi ya, saya dan nanti dengan Menkominfo akan duduk bersama untuk melihat untuk revisi UU ITE tentunya pasti, ini kan kalo kita revisi lagi, kali kedua yang kita revisi,” kata Yasonna menjawab wartawan usai mendampingi Presiden Jokowi menerima Baiq Nuril Maknun di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jum’at (2/8) sore.
Diakui Menkumham, setelah diteliti ada yang harus disempurnakan dari UU ITE itu. Tetapi ia menegaskan, bukan berarti dihilangkan karena kalau kita hilangkan juga persoalannya bisa bubar lagi nanti, semua orang bisa bebas.
Dalam artian, bebas melakukan sesukanya di sosial media apalagi perkembangan terakhir sosial media dengan mudah digunakan untuk merusak karakter orang lain, karakter asasination, maupun hoaks dan lain lain.
Yang juga tidak kalah penting, menurut Menkumham, sudah diperlukan segera undang-undang amnesti dan abolisi supaya pedomannya menjadi lebih jelas. Ia menjelaskan, pasca amandemen UUD 1945 Pasal 14 ayat 2 yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk memberikan amnesti dan abolisi itu, UU nya belum ada.
“Makanya itu harus kita buat supaya ke depannya menjadi jelas prosedur tata cara dan siapa saja yang berhak mengajukan amnesti dan abolisi,” jelas Yasonna.
Menkumham juga menampik kemungkinan hal itu masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020, karena rencana undang undang amnesti abolisi masih dalam tahap studi naskah akademik, tidak mungkin pada tahun ini.
“Tidak mungkin dalam periode ini karena DPR akan selesai pada September, tidak akan ngejar nanti akan kita bawa kepada periode selanjutnya,” ujarnya.
Demikian juga mengenai revisi UU ITE, menurut Menkumham, tidak mungkin dilakukan sekarang. Namun ia berjanji akan berbicara dengan menteri kementerian terkait supaya disiapkan naskahnya dulu.
“Saya akan perintahkan kepala BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional untuk mulai mengkajinya,” pungkasnya.
Lihat Juga: Meme Aneh Tentang RI 1 Bisa Dijerat UU ITE
Komisi I DPR Yakin UU ITE Baru Tak Bisa Disalahgunakan
Baiq Nuril, Dipenjara Karena Rekam Perilaku Mesum Kepala Sekolah
KlikKabar.com Jujur Mengabarkan