Home / BERITA TERBARU / Tembak Orangutan, Warga Dihukum Wajib Adzan di Masjid

Tembak Orangutan, Warga Dihukum Wajib Adzan di Masjid

Hasil rontgen Hope. (Dok. YEL-SOCP)

KLIKKABAR.COM, BANDA ACEH – Satu orangutan ditembak oleh  dua remaja di Aceh. Hope, nama orangutan itu diselamatkan petugas dari kebun sawit di Subulussalam, Aceh, dengan 74 butir peluru senapan angin bersarang di tubuhnya.

Pelaku adalah dua remaja berusia 17 tahun dan 16 tahun. Karena dinilai belum cukup umur keduanya hanya dijatuhi sanksi sosial wajib azan magrib dan shalat isya di Masjid.

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan NGO yang melaporkan kasus ini ke kepolisian mengaku kecewa dengan vonis tersebut.

Karena alasan secara hukum keduanya masih tergolong anak di bawah umur, pelajar sekolah menengah yang masih berusia 16 dan 17 tahun itu hanya dikenakan sanksi sosial berupa wajib mengumandangkan adzan Magrib dan Isya selama satu bulan.

Mereka harus melakukan hal tersebut di desa tempat tinggal mereka Desa Bunga Tanjung, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam.

Vonis ini langsung menuai kecaman karena dinilai terlalu ringan dan tidak memberikan efek jera di masyarakat. Apalagi belakangan diketahui orangutan yang menjadi korban penembakan mereka buta permanen setelah kedua matanya luka terkena peluru dari senapan angin.

Ramadhani, Direktur Center For Orangutan Protection (COP) lembaga konservasi orangutan bermarkas di Malang, Jawa Timur ini menyayangkan kasus ini tidak dibawa ke pengadilan dan kedua pelaku dikembalikan kepada orang tuanya.

‘Memang kedua pelaku masih anak-anak saya paham ada UU Perlindungan Anak, tapi tindakan yang mereka lakukan diatas kewajaran anak dibawah umur,” katanya dikutip dari abc.net.au

“Karena mereka cukup berani mengambil anak orangutan dari induknya, kemudian menembaki induknya dengan setidaknya  74 peluru senapan angin lalu mereka juga melanggar aturan penggunaan senapan angin.”

“Jadi demi ada efek jera, seharusnya mereka berdua tetap diadili dan dijerat UU no 5 tahun 1990, baru sanksi hukumnya nanti disesuaikan dengan usia mereka.”

“Kalau hanya dikembalikan ke orang tua seperti ini, seolah-olah UU konservasi SDA itu tidak ada.”

“Sanksi ini macam guyonan saja dan makin menegaskan pemerintah tidak serius melindungi orangutan.  Dalam kasus ini, negara benar-benar kalah dengan anak kecil ini.” tegas Ramadhani.

Lihat Juga: Tembaki Orangutan ‘Hope’ 74 Kali, Pelaku Hanya Disanksi Sosial