Home / ACEH / KUPA dan PPAS Perubahan APBK 2019 Diserahkan ke Dewan

KUPA dan PPAS Perubahan APBK 2019 Diserahkan ke Dewan

Sekda M. Ikhsan Ahyat, S.STP. M.AP saat menyerahkan KUPA dan PPAS Perubahan APBK 2019 yang diterima oleh Wakil Ketua DPRK Aceh Timur Samsul Akbar, SE. (Foto Bagian Humas & Protokol Sekdakab Aceh Timur)

KLIKKABAR.COM, ACEH TIMUR – Sekretaris Daerah M. Ikhsan Ahyat, S.STP. M.AP menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja  Kabupaten Aceh Timur (KUPA) dan Plafon dan Prioritas Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) 2019 pada Rapat Paripurna di Ruang Sidang A DPRK Setempat, Senin (29/7).

“KUPA dan PPAS-P tahun anggaran 2019 merupakan implementasi dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Aceh Timur (P-RKPK) tahun 2019 yang dipergunakan sebagai acuan dalam penyusunan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Timur, yang merupakan bagian dari upaya pencapaian prioritas pembangunan Pemerintah Aceh Timur,” sebut M. Ikhsan.

“Pendapatan daerah mengalami kenaikan sebesar Rp1.215.701.920,87 menjadi Rp1.969.893.086.189,87,” terang M. Ikhsan.

Kemudian Dana Perimbangan diestimasikan setelah perubahan Tahun Anggaran 2019 mengalami penurunan menjadi sebesar Rp1.127.307.294,00 dibandingkan angka sebelum perubahan yakni Rp1.133.308.000,00,”

Sementara itu Pendapatan Daerah yang sah setelah perubahan mengalami peningkatan menjadi Rp647.332.781.463. Penjelasan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan Tahun anggaran 2019 dapat dibahas lebih lanjut dan disepakati bersama antara pihak legislatif dan eksekutif,” pungkas M. Ikhsan Ahyat, S.STP. M.AP.