Home / ACEH / Pemerintah Gelar RDPU Tentang Qanun Pemerintah Mukim

Pemerintah Gelar RDPU Tentang Qanun Pemerintah Mukim

Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Timur, H. M. Ikhsan Ahyat, S.STP, M.AP saat membuka acara Rapat Dengar Pendapat Umum (publik hearing) di Aula Serbaguna Idi, Senin (29/7). (Foto: Humas&Protokol Setdakab Aceh Timur)

KLIKKABAR.COM, ACEH TIMUR – Pemerintah kabupaten Aceh Timur  melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum  (publik hearing) terkait  penyelesaian rancangan qanun tentang pemerintahan mukim DI Aula Serbaguna Pendopo Idi, Senin (29/7).

Seretaris Daerah H. M. Ikhsan Ahyat, S.STP, M.AP saat membuka acara tersebut mengatakan, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur telah mempersiapkan rancangan qanun tentang pemerintahan mukim. Aturan itu merujuk pada ketentuan pasal 114 ayat 4 undang- undang nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintah Aceh.

“Rapat dengar pendapat ini penting dilakukan agar rancangan qanun nantinya terselesaikan dengan sempurna. Maka kepada peserta diharapkan memberikan pendapat dan saran sehingga pada saat diundangkan nanti tidak ada lagi kendala dalam penerapannya,” ujarnya.

Ia menambahkan, Kabupaten Aceh Timur pada dasarnya sudah pernah menggodok pengaturan mengenai pemerintahan mukim. Aturan itu tertuang dalam qanun kabupaten Aceh Timur nomor 11 tahun 2012.

“Namun dikarenakan masih ada hal- hal yang harus dilakukan penyusaian dan pengaturan kembali sehingga dirancang dan dilahirkan qanun yang baru,”  tandas M. Ikhsan seraya mengharapkan, keberadan qanun pemeritah mukim yang baru menjadi pendoman dan landasan bagi imum mukim dan perangkat mukim dalam melaksanakan tugas.