Presiden Joko Widodo. (Zamzami Ali/Klikkabar.com)
KLIKKABAR.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberian amnesti bagi Baiq Nuril Maknun, guru SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Sebelumnya, Peninjauan Kembali (PK) atas kasus pelecehan seksualnya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA), sehingga ia harus menjalani hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta.
“Tadi pagi Keppres untuk Ibu Baiq Nuril sudah saya tandatangani. Jadi, silakan Ibu Baiq Nuril kalau mau diambil di Istana silakan. Kapan saja sudah bisa diambil,” kata Jokowi di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, sebelum bertolak menuju Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, Senin (29/7).
Presiden mengaku tidak keberatan apabila Baiq ingin bertemu langsung dengannya setelah Keppres tersebut dikeluarkan. Presiden mengatakan akan dengan senang hati menerima dan bertemu dengan Baiq Nuril.
“Diatur saja. Saya akan dengan senang hati menerima,” ujar Jokowi.
Sebelumnya permintaan DPR RI dalam Rapat Paripurna, Kamis (25/7) lalu, secara aklamasi telah menyetujui pemberian amnesti kepada Baiq Nuril sebagaimana surat yang disampaikan Presiden Jokowi.
KlikKabar.com Jujur Mengabarkan