Ilustrasi, seorang anak bersama ibunya menyaksikan pesawat militer Amerika Serikat di Bandara SIM Blang Bintang Aceh Besar, Sabtu (25/3/2017 sore. (Muhammad Fadhil/Klikkabar.com)
KLIKKABAR.COM, BANDA ACEH – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar kembali membuat terobosan baru.
Setelah tahun 2018 lalu mengeluarkan kebijakan agar pramugari wajib berbusana muslimah, kini Pemkab Aceh Besar kembali mengeluarkan imbauan agar seluruh penerbangan dihentikan saat lebaran.
Penghentian operasi itu berlaku bagi seluruh maskapai penerbangan di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar saat hari raya Idul Fitri dan Idul Adha.
Imbauan itu dituangkan dalam sebuah surat yang ditujukan kepada General Manager PT Angkasa Pura II.
Surat yang bernomor 451/2019 tanggal 24 Juli 2019 itu ditandatangani oleh Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali.
“Kepala seluruh komunitas bandara dan kru pesawat untuk melaksanakan shalat Idul Fitri dan Idul Adha di bandara atau di tempat masing-masing,” demikian isi salah satu poin dalam surat tersebut.
Dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa penghentikan seluruh aktivitas penerbangan pada saat hari pertama Idul Fitri dan Idul Adha itu berlaku mulai pukul 00.00 sampai dengan pukul 12.00 WIB.
Hingga berita ini diturunkan, Klikkabar.com belum memperoleh konfirmasi dari Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali terkait surat imbauan itu. []
KlikKabar.com Jujur Mengabarkan