Sidang pembacaan putusan kasus penggelapan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu 3 kilogram di PN Idi, Aceh Timur, Kamis (25/7). (Foto: Zamzami Ali/Klikkabar.com)
*3 Terdakwa Sipil Ikut Bebas
KLIKKABAR.COM, ACEH TIMUR – Pengadilan Negeri (PN) Idi, Kabupaten Aceh Timur, membebaskan seluruh terdakwa dalam kasus dugaan penggelapan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 3 kilogram.
Kasus itu menyeret sebanyak 9 oknum Kepolisian Resort Aceh Timur, masing-masing 5 oknum Satuan Reserse Narkoba, 3 oknum Satuan Polair dan 1 anggota Polsek. 3 lainnya merupakan warga sipil.
Vonis bebas itu dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar pada Kamis (25/7) pukul 14.00 WIB. Majelis hakim dipimpin oleh Irwandi, SH dan Andy Effendi SH serta Khalid, MH sebagai hakim anggota.
Selain membebaskan para terdakwa dari semua dakwaan, majelis hakim juga memutuskan agar nama baik, nama baik dan martabat seluruh terdakwa segera dipulihkan. Barang-barang yang disita dari para terdakwa juga diminta dikembalikan.
Menanggapi putusan atau vonis majelis hakim tersebut, tim penasehat hukum para terdakwa menyatakan menerima vonis tersebut. Sedangkan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.
“Kita akan mengkaji dulu (pikir-pikir), yang pasti kita akan mengajukan kasasi (keberatan) terhadap putusan majelis hakim,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Muliana, SH kepada Klikkabar.com, Kamis (25/7).
Vonis bebas tersebut membuat para terdakwa tidak bisa menyembunyikan rasa bahagia mereka. Sanak keluarga termasuk istri para terdakwa juga terharu dan ada yang menangis usai pembacaan putusan bebas oleh majelis hakim.
Sebelumnya di sidang tuntutan, Kamis (11/7), tim JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur menuntut 3 oknum Sat Polair dengan hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara.
Dan untuk 5 oknum Satuan Reserse Narkoba, 1 anggota polsek dan 3 warga sipil, dituntut hukuman pidana 17 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara.
Seluruh terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Lihat Juga: JPU Tolak Pledoi Terdakwa Kasus Penggelapan Sabu
Kasus Penggelapan Sabu Oknum Polisi Dinilai Cacat Hukum
Para Terdakwa Kasus Penggelapan Sabu Baca Pledoi Sambil Menangis
KlikKabar.com Jujur Mengabarkan