Kabag Pidato pada Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Fariyal, saat menjumpai pendemo di Kantor Gubernur Aceh, Jumat (5/4/2019). (Istimewa)
KLIKKABAR.COM, BANDA ACEH – Ratusan mahasiswa dari Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) dan organisasi lainnya di UIN Ar-Raniry berdemo di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Jumat (5/4/2019).
Dalam aksi ini, mahasiswa mendesak Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah untuk meminta pemerintah pusat mencabut izin PT Emas Mineral Murni (EMM) di Nagan Raya.
Setelah dua jam beraksi, Plt Gubernur tak kunjung menjumpai para pendemo. Menurut informasi diterima Klikkabar.com dari Humas Pemerintah Aceh, Nova Iriansyah sedang tidak masuk kantor. Tak diketahui, dimana orang nomor satu di Aceh itu berada.
Ketua DEMA UIN Ar-Raniry, Rizki Ardial menyesalkan tidak hadirnya Plt Gubernur Aceh untuk menjumpai para mahasiswa. Padahal, dalam aksi itu mereka menyampaikan aspirasi masyarakat banyak.
“Selain kami, mahasiswa lain juga sudah mendesak Plt Gubernur supaya merekomendasi agar PT. EMM dicabut izinnya, tapi sampai hari ini tidak direalisasikan, kami curiga ada apa dengan Plt,” kata Rizki dalam orasinya.
Sementara Kabag Pidato pada Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Fariyal, saat menjumpai pendemo mengatakan Plt Gubernur Aceh bukannya menolak menjumpai para mahasiswa, melainkan ianya sedang tidak berada di tempat.
“Aspirasi adik-adik mahasiswa sudah kami dengar dan kami terima dengan baik. Nanti kami akan sampaikan ke Plt Gubernur,” kata Fariyal.
Pemerintah Aceh melalui Kepala Dinas ESDM, Mahdinur, dalam satu kesempatan menyebutkan bahwa pihaknya tidak dapat membatalkan izin operasional PT. EMM.
Hal itu dikarenakan legalitas izin perusahaan tambang itu diberikan pemerintah pusat dan tentunya wewenang pencabutan izin pun harus dari pemerintah pusat. Hal itu diatur sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang perintah daerah.
Salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Upaya itu saat ini telah dilakukan oleh Walhi Aceh.
LSM yang bergerak di bidang lingkungan itu telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, atas penerbitan surat keputusan (SK) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang memberikan IIUP operasi produksi kepada PT EMM. Gugatan tersebut bernomor 241/g/lh/2018/ptun-jkt tertanggal 15 Oktober 2018. []
KlikKabar.com Jujur Mengabarkan