Gedung KPK (Foto: internet)
KLIKKABAR.COM, JAKARTA- Jurubicara KPK Febridianyah menyebutkan, tim penyidik telah memeriksa tersangka Irwandi Yusuf Gubernur Aceh non aktif, Hendri Yuzal dan T. Saiful Bahri sebanyak 4 kali pemeriksaan dengan jumlah saksi 121 saksi telah diperiksan dalam dua perkara yaitu dugaan suap DOK Aceh tahun 2018 dan dugaan penerimaan gratifikasi.
Unsur saksi antara lain:
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Asisten 2 Provinsi Aceh, Kepala Bappeda Aceh Periode 2017 s.d Sekarang, Plt. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh, PNS pada Dinas Pengairan Aceh, Dinas PUPR, Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Aceh, Direktur Utama PT Tuah Sejati, dan dari pihak Swasta.
KlikKabar.com Jujur Mengabarkan