Palopo
KLIKKABAR.COM, JAKARTA- Dalam surat dakwaan Ahmadi, SE selaku Bupati Bener Meriah non Aktif 93/ TUT. 01. 04/ 24/09/2018, JPU KPK menyebutkan pada tahun 2018 Pemerintah Aceh (PA) memperoleh Dana Otonomi Khusus (DOKA) dari pemerintah pusat guna membiayai program kegiatan pembangunan telah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor: 050/188 Tahun 2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Penetapan Pagu anggaran untuk kegiatan Pembangunan yang Bersumber dari tambahan dana bagi hasil Minyak dan Gas Bumi serta Pagu Usulan Paling Banyak Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2018 sebesar Rp8.022.595.617.000.
Adapun untuk Kabupaten Bener Meriah mendapatkan porsi DOK Aceh sebesar Rp 108.724.375.091 yang dalam pelaksanaannya sejak mulai tahun 2018, kabupaten/kota di Aceh hanya berhak
menyampaikan usulan program kepada Gubernur Aceh, demikian bunyi surat dakwaan Bupati Ahmadi.
Terdakwa Ahmadi menemui Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka di Pendopo.
Dalam pertemuan, Ahmadi menyampaikan usulan Program kegiatan pembangunan untuk daerah yang dipimpinnya yang bersumber dari DOKA tahun 2018, dengan tujuan agar proyek itu dapat dikerjakan oleh para rekanan yang berasal dari Kabupaten Bener Meriah, demikian permintaan Ahmadi sesuai dalam surat dakwaan KPK terhadap terdakwa Ahmadi.
Setelah pertemuan keduanya berlangsung, terdakwa Ahmadi menemui Hendri Yuzal yang kini juga sudah menjadi tersangka kasus suap DOK Aceh yang juga salah satu staf khusus Gubernur Aceh, dalam pertemuan itu, Ahmadi kembali mengutarakan keinginannya sama seperti yang telah disampaikan kepada orang nomor satu di Aceh.
Usai pertemuan antara Ahmadi dengan Hendri Yuzal, pada 13 April 2018, Hendri meminta Muyassir (ajudan terdakwa-red) agar mengirimkan daftar
program pembangunan yang ada di Kabupaten Bener Meriah yang telah dipilih terdakwa untuk dikerjakan oleh rekanan yang berasal dari Kabupaten Bener Meriah.
Sebanyak 3 program/kegiatan pembangunan di Bener Meriah yang dikirim Muyassir kepada Hendri yang terdiri dari :
Pembangunan jalan segmen 1 SP.3 Redelong-Pondok Baru-Samar Kilang dengan pagu anggaran senilai Rp 21.694.400.000. Kemudian program pembangunan jalan segmen 2 SP.3 Redelong-Pondok Baru-Samar Kilang
senilai Rp 20.000.000.000, dan Pembangunan jalan SP. Krueng Geukeuh-Bandara Rembele senilai Rp15.000.000.000.
Ternyata, Hendri tidak puas dengan 3 program yang dikirim Muyassir, mungkin karena terlalu sedikit, maka pada tanggal 17 Mei 2018, Hendri Yuzal mengirimkan daftar seluruh program kegiatan pembangunan jalan dan jembatan yang bersumber dari DOKA tahun 2018 untuk Kabupaten Bener
Meriah kepada Muyassir.
Usai Terdakwa Ahmadi menyeleksi semua program “incaran” yang dibiayai melalui DOK Aceh untuk Bener Meriah, pada 19 Mei 2018, Terdakwa menyerahkan daftar proyek hasil sortirannya kepada sang ajudan, daftar itu terdiri dari rincian program yang akan dikerjakan oleh rekanan yang berasal dari dataran tinggi Gayo dan juga program pekerjaan yang diperuntukan keparda relawantim sukses Irwandi Yusuf.
Adalah Muyassir, mengirim hasil “incaran” bosnya itu kepada Hendri dengan maksud agar diteruskan kepada Kepala ULP Aceh Nizarli agar “lancar” proses pemenangan alias tidak jatuh kepada rekanan lain.
Setelah beberapa hari kemudian setelah, stafsus Irwandi menemui Nizarli sekaligus menyerahkan daftar
program pembangunan tersebut.
“Bang ini list dari Bener Meriah, Bupatinya sudah bertemu dengan Gubernur, jadi tolong dibantu” ungkap Hendri kepada Kepala ULP Aceh.
Nizarli pun menanggapi, “iya kita lihat nantilah” begitu ungkap Nizarli.
Usai bertemu dengan Nizarli, ternyata Hendri masih ragu soal Ahmadi, sehingga Hendri menemui ketua Umum PNA Irwandi Yusuf untuk memastikan apakah benar Terdakwa meminta bantuan kepada Irwandi terkait program kegiatan pembangunan yang bersumber dari DOKA Tahun 2018 untuk Kabupaten Bener Meriah.
Kemudian, Irwandi Yusuf mem benarkan, bahwa Ahmadi meminta agar proyek hasil “incarannya” agar dibantu pemenangan saat proses lelang.
Hendri Yuzal lalu diarahkan oleh Irwandi kepada T. Saiful Bahri yang kini juga berstatus sebagai tersangka, Saiful yang juga merangkap sebagai tim sukses Irwandi saat Pilkada 2017 lalu agar membicarakan soal pengaturan pemenang lelang, karena nantinya akan dikoordinir oleh Saiful.
Termasuk pula mengenai uang yang akan diberikan oleh para Bupati dan Walikota yang memperoleh program kegiatan pembangunan yang didanai dengan DOKA tahun 2018.
Ternyata, Saiful diduga diberi peran sebagai pengatur proses lelang, termasuk masalah penerimaan komitmen fee sebesar 10 % yang diduga harus disetorkan oleh Bupati dan Walikota yang memperoleh paket pekerjaan DOKA tahun 2018”.
Selanjutnya, bertempat di kafe Quantum Lampineung Banda Aceh, Terdakwa Ahmadi melakukan pertemuan dengan Hendri dalam rangka menegaskan kembali untuk memprioritaskan dan memenangkan para rekanan yang ada di Kabupaten Bener Meriah dalam mengerjakan program kegiatan pembangunan yang bersumber dari DOKA tahun 2018.
“Tolong dibantu, karena kawan-kawan (kontraktor Bener Meriah) tidak ada yang menang satupun, kalau ada komitmen dan kewajiban kami siap”. Ahmadi menyanggupi.
Hendri Yuzal barulah buka mulut, diduga ia menyampaikan bahwa ada “kewajiban” berupa komitmen fee yang harus diserahkan oleh terdakwa kepada Gubernur Aceh.
Atas persyaratan tersebut, kemudian diduga terdakwa menyetujui dan menyanggupi, lantas bersepakat untuk mengatur teknis pengurusan dan teknis penyerahan komitmen fee yang akan diserahkan Muyassir mewakili Ahmadi, sedangkan dari pihak Irwandi Yusuf, yang akan menerima komitmen fee
adalah T.Saiful Bahri.
Sebelumnya, antara Muyassir dengan Saiful Bahri belum saling kenal, “tak kenal makanya tak sayang” begitulah pepatah yang pantas untuk mereka. Bertempat di rumah makan Spesifik Aceh di Lampineung Banda Aceh, Hendri memperkenalkan Muyassir dengan T. Saiful Bahri dan juga satu orang lagi bernama T. Fadhilatul Amri
Dalam pertemuan tersebut,
Mereka saling bertukar nomor HP agar dapat melakukan komunikasi lebih lanjut terkait pengaturan dan pengurusan program kegiatan.
Beberapa hari kemudian, Hendri menghubungi Saiful guna menanyakan mekanisme pengaturan program kegiatan termasuk besaran fee dan
cara penyerahannya.
Teuku Saiful Bahri mematok
komitmen fee yang harus diserahkan oleh terdakwa adalah sebesar 10% dan diutamakan rekanan yang memiliki Aspal Machine Plan (AMP).
Awal Juni 2018, terjadilah pertemuan antara Saiful dengan Muyassir di Hotel Kriyad Murayya Banda Aceh, dalam
pertemuan tersebut disampaikan bahwa untuk pengaturan program kegiatan
pembangunan, oleh Terdakwa diminta untuk menyetorkan komitmen fee sebesar 10% dari nilai pagu setiap program.
Kemudian, Muyassir menyampaikan besaran komitmen fee tersebut kepada Terdakwa dan Dilami (orang
kepercayaan terdakwa), lalu Terdakwa memerintahkan Dailami untuk mengumpulkan uang beberapa rekanan yang ada di Kabupaten Bener Meriah.
Adapun besaran uang yang harus disetor oleh terdakwa kepada tersangka Irwandi melalui Yassir diduga sebesar Rp1.000.000.000.
Selanjutnya, Muyassir menghubungi Terdakwa melalui WhatsApp menyampaikan pesan Iirwandi melalui Hendri agar Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp1.000.000.000.
“Siyap pak, mau ngomong masalah zakat fitrah untuk lebaran ini pak”, “satu ember dulu pak”. Begitu bunyi pesan Muyassir kepada Terdakwa yang mengisyaratkan angka Satu Milyar.
Atas permintaan uang tersebut,
Terdakwa menyanggupinya dengan mengatakan “ya”. Setelah itu, bertempat di kafe Quantum Banda Aceh, Muyassir kembali melakukan pertemuan dengan Hendri, kali ini memasuki tahapan teknis penyerahan “uang zakat fitrah” dari terdakwa untuk tersangka.
“Uang zakat fitrah” tersebut akan diterima Irwandi melalui Teuku Saiful Bahri yang diterimakan kepada Teuku Fadhilatul Amri.
KlikKabar.com Jujur Mengabarkan