KPK (Foto: google)
KLIKKABAR.COM, JAKARTA – Salah satu tersangka dugaan korupsi dana otonomi khusus di Aceh Hendri Yuzal akan mengajukan diri menjadi justice collaborator (JC) ke KPK. Hal ini diungkapkan oleh Razman Arif selaku kuasa hukum Hendri Yuzal di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
“Jadi kami nanti akan surati pihak KPK. Kemudian memberitahu bahwa klien kami bersedia jadi justice collaborator,” kata Razman Arif Nasution.
Menurut Razman, kliennya siap menjadi JC karena mengetahui banyak soal perkara tersebut. Baik itu soal adanya pertemuan yang terkait dengan kasus, hingga soal adanya transaksi uang.
“Dia mengatakan mengetahui adanya pertemuan antara Pak Gubernur dengan Pak Bupati. Tapi dia tidak mau menyebut angkanya karena takut. Bahkan tadi dia bilang dalam OTT itu merupakan pertemuan ketiga kalinya,” paparnya.
Razman mengungkapkan, kliennya mengetahui beberapa pengusaha yang memberikan uang kepada Irwandi. Bahkan Razman menyatakan kliennya itu pernah kecipratan uang dari pengusaha itu pada saat bulan Ramadhan atau sebelum lebaran.
“Ada kirimanlah, menjelang Lebaran. Uang transfer menjelang Lebaran, dia terima. Tapi dia tidak tahu, uang itu untuk itu (Permintaan permohonan dana otsus), tapi yang berkepentingan itu mengirim ke dia,” kata Razman.
Secara terpisah, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pengajuan JC merupakan hak seorang tersangka. Namun dia meminta untuk para tersangka tidak bermain-main dalam mengajukan JC tersebut.
“Tadi saya cek ke penyidik, surat permohonan JC belum masuk. Prinsipnya jika ingin mengajukan JC, silakan tapi jangan setengah hati. Karena KPK akan sangat hati-hati mempertimbangkan ketepatan seorang menjadi JC,” kata Febri, dikutip dari Kumparan.
KlikKabar.com Jujur Mengabarkan