
KLIKKABAR.COM, BANDA ACEH- Pemerintah Kota Banda Aceh kembali melakukan prosesi hukuman cambuk terhadap 8 pelanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah. Malahan dua diantaranya adalah PSK Online yang ditangkap disalah satu hotel beberapa waktu yang lalu, prosesi hukuman cambuk berlangsung di Masjid Jami’ Lungbata, Banda Aceh, Jumat 20 April 2018.
Mereka para PSK online masing-masing, MR (24) dan NA (22). MR diketahui merupakan warga Banda Aceh. Sementara NA berasal dari Pidie Jaya yang berdomisili di Banda Aceh.
Keduanya terbukti melanggar Pasal 23 Ayat 2 Jo Pasal 6 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah, dan keduanya dihukum cambuk dihadapan umum sebanyak 11 kali cambukan.
Adapun pasangan lainnya adalah Yus (21) dan RA (20), keduanya dicambuk masing-masing sebanyak 11 kali dihadapan umum, sementara pelanggar lainnya yang juga berpasangan adalah PA (22) dan RM (23), kedua pasangan tersebut dijatuhkan hukuman masing-masing sebanyak 22 kali cambuk.
Terakhir, ZH (30) yang berpasangan EM (27), kedua sejoli ini, hakim menjatuhkan hukuman 17 kali cambuk dihadapan umum.
Saat prosesi pencambukan berlangsung, selain para turis ikut menyaksikan, sejumlah wargapun memadati arena eksekusi cambuk, pelanggar demi pelanggar yang dipanggil, dan cambukan demi cambukan yang diayun algojo, membuat teriakan warga tak terbendung, begitu juga sumpah serapah dari penonton terhadap pelanggarpun tak bisa di redam hingga prosesi hukuman berakhir.
Klikkabar.com Jujur Mengabarkan