
KLIKKABAR.COM, BANDA ACEH- Anggota komisi III DPR Aceh Martini melaporkan salah satu akun Facebook bernama “Raja Rimba Pase” ke Mapolda Aceh atas kasus pencemaran nama baik dirinya, dan juga partai Aceh, demikian disampaikan Martini politisi PA kepad Klikkabar.com, Rabu 18 April 2018.
“Atas kasus pencemaran nama baik saya dan Partai karen akun itu telah menuduh saya berzina tanpa bukti,” katanya.
Lebih lanjut kata dia, Martini siap membuktikan bahwa ia tidak pernah melakukan perbuatan seperti yang dituduh akun Raja Rimba Pase.
Hingga saat ini semenjak dilapor pada tanggal 12 April 2018 hingga 18 April 2018 hari ini belum ada kabar perkembangan terhadap kasus ini, bahkan tidak tertutup kemungkinan ia akan melaporkan juga ke Mabes Polri, Jakarta.
“Kita berharap kepada pihak kepolisian bisa segera menemukan pelaku,” pungkas anggota DPR Aceh dari dapil Aceh Timur itu.
Menurut pengakuan Martini, hal yang sama juga dilakukan oleh Abdul Hamid alias Pang Rahet, anggota DPRK Aceh Timur dari Fraksi Partai Aceh yaitu melaporkan akun tersebut ke Polres Aceh Timur dengan kasus yang sama, pencemaran nama baik.
Klikkabar.com Jujur Mengabarkan