Foto: Zamzami Ali/Klikkabar.
KLIKKABAR.COM, ACEH SELATAN – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Aceh Selatan berhasil membongkar jaringan peredaran materai palsu di kawasan tersebut.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Dedy Sadsono kepada Klikkabar.com mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial HP (pemasok materai) dan AD (penjual).
“Berdasarkan keterangan tersangka, materai palsu tersebut didatangkan dari Jakarta Pusat dan telah diedarkan di kawasan Kota Fajar dan Meukek,” kata AKBP Dedy Sadsono didampingi Kasat Reskrim Iptu M. Irsal di Mapolres setempat, Jum’at, 30 Maret 2018.
Ia menambahkan, dari tangan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan 500 lembar lebih materai palsu yang belum sempat diperjualbelikan kepada masyarakat.
Foto: Materai palsu yang diamankan di Mapolres Aceh Selatan. (Zamzami Ali/Klikkabar)
Foto: Materai asli yang disinari dengan ultraviolet. (Zamzami Ali/Klikkabar)
“Kedua tersangka akan kita jerat dengan pasal 13 UU Tahun 1985 tentang Bea Materai Jo pasal 257 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” ujarnya.
AKBP Dedy Sadsono juga menghimbau kepada masyarakat untuk lebih jeli saat membeli materai dan membelinya di kantor pos terdekat sebagai tempat penjualan resmi materai, untuk menghindari pembelian materai palsu.
“Materai asli memiliki pola yang teratur, warna logonya lebih bercahaya dan bagian belakangnya licin, tidak seperti materai palsu yang polanya tidak teratur, warna logonya agak gelap dan bagian belakangnya terasa sedikit kasar jika diraba,” jelas AKBP Dedy Sadsono.
ZAMZAMI ALI
Klikkabar.com Jujur Mengabarkan