Home / BERITA TERBARU / Hadir di Sidang, YARA Minta Ketua MK Perintahkan Ketua DPRA Gelar Referendum di Aceh

Hadir di Sidang, YARA Minta Ketua MK Perintahkan Ketua DPRA Gelar Referendum di Aceh

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, SH.

KLIKKABAR.COM, JAKARTA – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin, SH, menyarankan sebaiknya digelar referendum di Aceh, meminta persetujuan rakyat Aceh apakah mendukung atau tidak terhadap berlakunya Pasal 571 huruf (d) Undang-Undang No 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum.

Pernyataan tersebut diutarakan Safaruddin ketika berbicara sebagai pihak terkait dalam permohonan judicial review UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi, Selasa (24/10/2017).

Menurut Safaruddin banyak masyarakat Aceh yang tidak sependapat dengan langkah DPR Aceh yang mengajukan Judicial Review terhadap pasal 571 huruf (d).

“Untuk itu kami mohon kepada Ketua Mahkamah Konstitusi memerintahkan Ketua DPR Aceh agar melaksanakan referendum di Aceh untuk mendengar pendapat masyarakat Aceh setuju atau tidaknya berlakunya pasal 571 huruf (d) UU No 7 tahun 2017,” demikian Safaruddin.

Selain Safaruddin, pihak terkait lain dalam judicial review UU Pemilu tersebut adalah Samsul Bahri, Ketua Panwaslih Aceh, Muhammad AH, mantan Ketua Panwaslih Lhokseumawe, dan Ismunazar, mantan Ketua Panwaslih Aceh Utara. (Serambi)

BACA JUGA: Tuding YARA Lebay, Ini Komentar Terpaksa Safaruddin untuk Irwandi