Home / ACEH / Polisi Selidiki Kasus Kematian Dua Ekor Gajah di Aceh Timur

Polisi Selidiki Kasus Kematian Dua Ekor Gajah di Aceh Timur

Seorang anak menutup hidung akibat bau bangkai gajah yang ditemukan mati di pedalaman Aceh Timur, Senin, 16 Oktober 2017. (Zamzami Ali/Klikkabar).

KLIKKABAR.COM, ACEH TIMUR – Pihak Kepolisian Resort Aceh Timur telah memanggil tiga orang saksi terkait kasus kematian dua ekor gajah Sumatera di pedalaman Aceh Timur, Minggu (15/10) kemarin.

Kedua ekor gajah liar yang diperkirakan berusia 20 tahun 10 tahun itu ditemukan mati di kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) di Desa Seumanah Jaya, Kec. Ranto Peureulak, Kab. Aceh Timur. Awalnya, kedua ekor gajah tersebut diduga mati setelah tersengat kabel listrik bertegangan tinggi. Kabel yang dialiri arus listrik (setrum_red) kebanyakan digunakan oleh petani di kawasan itu untuk melindungi lahan atau kebun mereka dari serangan hama seperti babi hutan.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Rudi Purwiyanto, SIK, M. Hum, saat diwawancarai Klikkabar.com, Selasa (17/10) mengatakan, pihaknya langsung merespon setelah pihak Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh membuat laporan pengaduan ke polisi.

“Satreskrim Polres Aceh Timur sedang melakukan penyelidikan, tiga saksi telah dipangil dan dimintai keterangannya,” ujar AKBP Rudi Purwiyanto, SIK, M. Hum.

Setelah barang bukti dan keterangan saksi dianggap telah cukup, pihaknya akan segera memanggil dan memintai keterangan pemilik kebun selaku pemasang kabel yang mengakibatkan terbunuhnya kedua ekor gajah yang dilindungi oleh undang-undang itu.

Jika memang terbukti bersalah, lanjutnya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 40 Ayat 4 UU Nomor 5/1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda maksimal Rp 50 juta.

Kapolres menambahkan, selaku pucuk pimpinan ia juga telah memerintahkan seluruh Kapolsek di jajaran Polres Aceh Timur agar memberikan himbauan kepada warga supaya tidak lagi memasang kabel yang bertegangan arus listrik karena membahayakan nyawa binatang terutama satwa yang dilindungi serta nyawa manusia.

Jika sampai menimbulkan korban di pihak manusia, tambahnya, maka pelaku bisa dijerat dengan Pasal 359 KUHP yang berbunyi; ‘Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun’.

“Tujuannya baik, untuk menjaga lahan dari hama seperti babi hutan, tapi tindakan itu jelas sangat berbahaya dan jelas melanggar aturan yang ada,” demikian AKBP Rudi Purwiyanto, SIK, M. Hum.

Sementara itu, Direktur Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, SH, meminta pihak kepolisian dan penyidik Gakkum KLHK Wilayah Sumatera untuk mengusut tuntas kasus kematian dua ekor gajah di Aceh Timur.

Hal itu dinilai penting mengingat populasi gajah Sumatera yang kian menurun dari tahun ke tahun. Aceh selaku wilayah yang dihuni oleh sebagian besar populasi gajah Sumatera harus melindungi mamalia terbesar di dunia itu agar tidak punah di maa mendatang.

“Jika didiamkan, maka populasi gajah Sumatera terutama yang ada di Aceh khususnya akan semakin kritis dan terancam punah,” kata Safaruddin, SH.

BACA JUGA: Lagi, Dua Ekor Gajah Sumatera Ditemukan Mati di Pedalaman Aceh Timur

BKSDA dan Polisi Autopsi Dua Bangkai Gajah di Pedalaman Aceh Timur

Sepanjang 2017, Sembilan Ekor Gajah Mati di Aceh