Home / ACEH / BKSDA dan Polisi Autopsi Dua Bangkai Gajah di Pedalaman Aceh Timur

BKSDA dan Polisi Autopsi Dua Bangkai Gajah di Pedalaman Aceh Timur

Tim medis BKSDA Aceh sedang melakukan autopsi terhadap bangkai gajah yang ditemukan mati di pedalaman Aceh Timur, Senin, 16 Oktober 2017. (Zamzami Ali/Klikkabar).

KLIKKABAR.COM, ACEH TIMUR – Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur, melakukan autopsi dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi penemuan dua bangkai gajah di pedalaman Aceh Timur, Senin (16/10).

Sebelumnya diberitakan, dua ekor gajah Sumatera ditemukan mati di kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) di Desa Seumanah Jaya, Kec. Ranto Peureulak, Kab. Aceh Timur, Minggu (15/10) kemarin. Kedua binatang malang itu masing-masing berjenis kelamin jantan dan betina serta diperkirakan berusia 13 tahun dan 20 tahun.

Baca: Lagi, Dua Ekor Gajah Sumatera Ditemukan Mati di Pedalaman Aceh Timur

Awalnya, kedua ekor gajah tersebut diperkirakan mati setelah tersengat kabel listrik yang bertegangan tinggi. Kabel yang dialiri arus listrik (jerat) kebanyakan digunakan oleh petani di kawasan itu untuk melindungi lahan atau kebun mereka dari serangan hama seperti babi hutan.

Tim medis BKSDA Aceh yang berjumlah empat orang serta dibantu oleh perwakilan Forum Konservasi Leuser (FKL) dan Wildlife Conservation Society (WCS), melakukan autopsi dengan cara membelah bagian perut gajah dan mengambil beberapa organ tubuh untuk dibawa ke laboratorium guna memastikan penyebab pasti kematiannya.

“Secara fisik, kondisi gajah masih utuh dan tidak mengalami luka-luka, hanya saja bagian belalainya yang menghitam dan diperkirakan tersengat aliran listrik bertegangan tinggi dari kabel yang dipasang oleh petani,” ujar Kepala BKSDA Aceh, Sapto Aji Prabowo didampingi Kasat Reskrim AKP Parmohonan Harahap, SH, kepada Klikkabar.com di lokasi kejadian.

Sementara itu, tambahnya, pihaknya bersama Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera akan melaporkan peristiwa tersebut ke pihak yang berwajib agar kasus tersebut segera diproses lebih lanjut. Hal itu dinilai penting mengingat pemasangan kabel listrik sangat berbahaya bagi keselamatan hewan khususnya satwa yang dilindungi maupun bagi manusia.

“Kita akan segera mengajukan laporan pengaduan, agar kasus ini bisa segera diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” demikian tutup Sapto Aji Prabowo.