Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto, SIK, M.Hum didampingi Kasat Reskrim AKP P. Harahap memperlihatkan senpi dan puluhan amunisi beserta tersangka di Mapolres setempat, Selasa, 5 September 2017. (Zamzami Ali/Klikkabar).
KLIKKABAR.COM, ACEH TIMUR – Polisi berhasil mengamankan satu pucuk senjata api (senpi) illegal dari tangan seorang warga di Aceh Timur. Selain mengamankan satu pucuk senpi laras pendek jenis Revolver/AE – S006B43 R1-V1 38, polisi juga mengamankan 64 butir amunisi aktif.
Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto, SIK, M.Hum kepada Klikkabar.com mengatakan, senpi buatan Pindad dan puluhan amunisi tersebut diamankan pihaknya dari tangan warga berinisial TM alias AM, 37 tahun, warga Desa Meunasah Krueng, Kecamatan Peudawa, Kab. Aceh Timur.
Penangkapan tersebut dijelaskannya berawal dari informasi masyarakat yang sering melihat tersangka membawa dan memamerkan senpi yang dititip simpan oleh rekannya sekitar dua bulan yang lalu. Tersangka pun akhirnya ditangkap petugas dirumahnya tanpa melakukan perlawanan.
“Kita masih menyelidiki peran dan aktivitas tersangka terkait kepemilikan senpi illegal. Dengan amunisi sebanyak ini, kita meragukan tersangka memiliki peran hanya menyimpannya saja,” ujar AKBP Rudi Purwiyanto didampingi Kasat Reskrim AKP Parmohonan Harahap saat menggelar konferensi pers di Mapolres Aceh Timur, Selasa, 5 September 2017.
BACA: Warga Aceh Timur Serahkan Satu Pucuk AK 47 ke Polisi
Sementara itu, tambahnya, akibat perbuatannya itu tersangka diduga telah melanggar Pasal 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan terancam hukuman pidana seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
Kapolres juga menghimbau bagi masyarakat yang memiliki informasi atau masih menyimpan senjata api agar segera menyerahkannya ke pihak yang berwenang. Hal itu dikatakannya demi menjaga stabilitas dan menciptakan suasana kemanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang sehat serta kondusif di Aceh Timur.
“Jangan takut, tidak akan ada proses hukum apapun bagi warga yang ingin menyerahkan senjata api illegal kepada polisi. Silahkan segera hubungi pihak yang berwajib baik itu Polisi ataupun TNI,” demikian tutup AKBP Rudi Purwiyanto, SIK, M. Hum. []
REPORTER : ZAMZAMI ALI
Klikkabar.com Jujur Mengabarkan
