Ilustrasi (Sindo)
KLIKKABAR.COM, ACEH BESAR – Dalam rangka memperingati HUT ke 72 Republik Indonesia, 275 narapidana dan tahanan menerima remisi pengurangan masa tahanan di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II A Banda Aceh, Kamis 17 Agustus 2017.
Pemberian remisi tersebut merupakan kewajiban negara dalam memenuhi hak-hak narapidana yang diatur dalam Undang-Undang. Salah satunya UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Kepala LP Kelas II A Banda Aceh, M. Drais Siddiq kepada Klikkabar.com mengatakan, ada dua katagori yang mendapatkan remisi pada peringatan kemerdekaan Indonesia kali ini.
Kategori pertama yaitu Napi RU 1 berjumlah 274 orang. Napi ini, kata Drais, setelah mendapat remisi tidak bebas karena harus menjalani sisa hukuman.
Yang kedua yaitu, kategori Napi RU 2 berjumlah 1 orang. Ia menjelaskan bahwa napi kategori ini langsung bebas, karena setelah mendapat remisi masa hukuman napi tersebut memang sudah habis.
“Yang dimaksudkan dengan RU 1, mereka mendapatkan remisi akan tetapi tidak bebas, sedangkan RU 2 langsung bebas setelah upacara,” jelasnya. []
REPORTER: IKHSAN
Klikkabar.com Jujur Mengabarkan