Home / ACEH / Pembakar Kampus Unimal Terancam 12 Tahun Penjara

Pembakar Kampus Unimal Terancam 12 Tahun Penjara

KLIKKABAR.COM, LHOKSEUMAWE – Kepolisian Resor Lhokseumawe menggelar press release terkait kasus pembakaran  Kampus Unimal di Reulet Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara. Jum’at 18 Agustus 2017, sekitar pukul 16.00 WIB

Dalam kasus tersebut Polisi mengamankan seorang tersangka an. SBN (34) mantan honorer di Kampus tersebut. Selain itu polisi juga sudah memeriksa 6 saksi terkait kasus pembakaran gedung Biro Umum Universitas Malikussaleh (Unimal).

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, SH, S.Ik, MH melalui Wakapolres Lhokseumawe Kompol Moch Isharyadi, F, S.Ik, MH mengatakan, sebelumnya laporan kasus terbakar gedung  unimal  tersebut diterima sekitar pukul 07.30 WIB.

“Kemudian kita langsung bergerak kesana, setelah mengumpulkan informasi dai saksi-saksi di lapangan diketahui bahwa tersangka telah keluar dari lokasi tersebut, selanjutnya kita melakukan upaya pemeriksaan di rumah tersangka namun tidak ada di rumah dan lebih dahulu mengarah ke Polres,” ujar Wakapolres didampingi Kabag Ops Kompol Ahzan, S.Ik, SH, MSM dan Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu.

Lanjutnya, ketika sampai di Polres tersangka langsung diamankan serta dilakukan pemeriksaan, saat diperiksa tersangka mengakui perbuatan tersebut  dan hal ini sudah direncanakan, karena sebelumnya sudah ada ancaman kepada pihak biro bahwa yang bersangkutan akan melakukan aksi ini apabila hal-hal dari pada  bersangkutan tidak dipenuhi.

Selain tersangka ada enam orang saksi lainya juga diperiksa termasuk sekuriti dan penjual minyak, saksi penjual minyak mengaku tersangka memberi minyak pertalite tersebut.

“Material minyak mudah masuk karna yang bersangkutan juga bekerja disitu, oleh karna itu masuknya tersangka pagi itu tidak dicurigai.” sebut Kompol Moch Isharyadi

“Terkait kasus ini Kabag umum di kampus tersebut juga sudah membuat laporan kepada kita. Kerugian ditaksir mencapai 10 Miliar dan saat ini barang-barang yang terbakar masih di inventarisir,” ungkapnya

Sedangkan Motifnya, tersangka melakukan hal ini  adalah pertama tersangka merasa kecewa karena sudah bekerja lama sebagai honorer  di Unimal tersebut dan tidak diangkat sebagai pegawai, dalam hal ini istri tersangka juga bekerja di universitas tersebut sebagai  honorer  dan belum diangkat jadi pegawai, tegasnya

“Hal Itu yang melandasi tersangka  melakukan pembakaran terhadap gedung tersebut, untuk ancaman hukumannya diterapkan pasal 187 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Saat ini tersangka lain masih dikembangkan, kita juga sudah berkoordinasi tim labfor dan dalam waktu dekat akan turun juga untuk melakukan inventigasi di TKP.” Imbuh Kompol Moch Isharyadi, F, S.Ik