Barang bukti 10 Kilogram sabu yang disita dari KA. (IST)
KLIKKABAR.COM, BANDA ACEH – Tim khusus (Timsus) Dit Narkoba Polda Aceh menangkap pemuda berinisial KA (21), penduduk Desa Mon Jeureujak, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen pada Sabtu 12 Agustus 2017 sekira pukul 15.00 WIB di Desa Meunasah Pulo, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.
KA ditangkap setelah kedapatan membawa 10 kilogram narkotika jenis sabu.
Informasi penangkapan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Goenawan kepada Klikkabar.com, Senin sore, 14 Agustus 2017.
Goenawan mengatakan bahwa proses penangkapan tersebut tergolong dramatis. Ia menjelaskan, pada Jum’at 5 Agustus 2017, Timsus Dit Narkoba Polda Aceh mendapat informasi bahwa ada seseorang yang memiliki sabu berada di kawasan Aceh Timur.
Mendapat informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan sehingga diketahui bahwa barang haram itu berada pada salah seorang tersangka (DPO) berinisial F.
Kemudian, pada Senin 7 Agustus 2017, tim mencoba menyamar untuk melakukan transanksi 5 Kg sabu dengan F, namun tak berhasil.
“F meminta transfer uang sebanyak Rp 150.000.000 untuk tanda jadi karena Tim kita tidak mau menyanggupinnya dilakukan nego bahwa ada uang ada barang, sehingga transaksi batal,” kata Goenawan.
Selanjutnya, pada Rabu 9 Agustus 2017, terjadi kesepakatan kembali di mana tim diarahkan oleh F untuk menunggu di jembatan Ara Kundo, Aceh Timur. Namun, beberapa saat kemudian diarahkan kembali ke wilayah Idi Cut, masih di kabupaten sama, namun kembali gagal.
“Hari Sabtu tanggal 12 Agustus 2017 sekira pukul 07.00 WIB tim mendapat telpon dari F dan terjadi kesepakatan transaksi kembali,” ujar Goenawan.
Transaksi tersebut, kata Goenawan disepakati di Meunasah Pulo, Kecamatan Sawang, Aceh Utara. Sekira pukul 15.00 WIB, tim menuju lokasi tersebut dan langsung dilakukan penggerebekan terhadap KA.
Dari tangan KA, tim menyita 10 kilogram sabu, satu buah sepeda motor Vario dan 3 buah HP.
Berdasarkan pengakuan KA, barang haram tersebut didapatkan dari salah seorang utusan tersangka F di kawasan Jalan Elak, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara.
“Sesampai di tempat tersebut (jalan Elak) bertemu dengan orang kepercayaan F, menanyakan kepada KA “apakah ini yang 10 kilogram” dijawab KA “iya”, selanjutnya langsung diserahkan dan dibawa oleh KA untuk transaksi dengan Timsus Dit Narkoba Polda Aceh, saat itu langsung ditangkap,” jelas Goenawan. []
REPORTER: MUHAMMAD FADHIL
Klikkabar.com Jujur Mengabarkan