Home / ACEH / 1860 Kg Ganja dan 10 Kg Sabu Dimusnahkan

1860 Kg Ganja dan 10 Kg Sabu Dimusnahkan

KLIKKABAR.COM, BANDA ACEH – Polda Aceh melakukan pemusnahan barang bukti narkoba hasil sitaan Resnarkoba Polda Aceh 2017. Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dihalaman belakang Mapolda Aceh, Kamis 24 Agustus 2017.

Pemusnahan diawali dengan memblender Narkoba jenis sabu sebanyak 10 Kilogram, pemusnahan tersebut ikut dilakukan oleh Kapolda Aceh Irjen Pol Rio S. Djambak, dan Forkompinda lainnya.

Barang bukti sabu yang akan dimusnahkan adalah hasil tangkapan dari Ditresnarkoba Polda Aceh pada 12 Agustus 2017 atas nama tersangka KA.

Pemusnahan dilanjutkan dengan pembakaran Narkoba jenis ganja sebanyak 1754 Bal  dengan berat 1860 kilogram dan 750 batang ganja kering.

Penangkapan dilakukan pada 13 Juli 2017 di Desa Geupung kecamatan Tiro Kabupaten Pidie melibatkan Ditrektorat Tindak Pidana Mabes Polri, Ditresnarkoba Polda Aceh dan Polres Pidie dan berhasil menangkap tersangka SM pada 14 Juli 2017.

Dalam upaya membasmi jaringan Narkoba Internasional di Aceh, Kapolda Aceh Rio S Djambak mengatakan pihaknya melakukan cara-cara deteksi dan pencerahan kepada masyarakat terhadap bahaya narkoba, “untuk pelakunya kita tidak segan-segan untuk mengejar sampai ke sindikatnya yang paling besar,” sebut Rio.

Rio S Djambak mengaku pihaknya akan terus melakukan pencarian mengenai peredaran dan jaringan Narkoba di Aceh, “Kedepan kita tidak mau ada lagi istilah bahwa Aceh itu ladang Ganja, oleh karena itu kita mencari siapa yang memodalkannya bukan hanya petaninya,” paparnya.

Kapolda juga menghimbau kepada masyarakat untuk menjauhi Narkoba dan melaporkan apabila mengetahui dilingkungannya ada Narkoba kepada aparat.[]

REPORTER : ATHAILLAH