KLIKKABAR.COM, BANDA ACEH – Polemik pencabutan dua pasal Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) terhadap pengesahan undang-undang pemilu oleh DPR-RI beberapa hari yang lalu ternyata mendapat respon beragam dari publik Aceh.
Hal ini terbukti dalam FGD yang diselenggarakan Pusat Studi Ilmu Pemerintahan, Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, Jumat, 28 Juli 2017 di Gedung Biro Rektorat kampus setempat.
Dalam diskusi tersebut turut menghadirkan beberapa narasumber di antara dari pihak Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Abdullah Saleh, Iskandar Usman Al-Farlakly, Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi, serta perwakilan dari Banwaslu Aceh.
Rektor Unsyiah, Prof Syamsul Rizal saat membuka diskusi tersebut berharap, agar ditemukan titik temu permasalahan usai diskusi tersebut dilaksanakan, sehingga nantinya semua pemangku kepentingan di Aceh dapat bersikap.
“Seusai dilakukan FGD ini supaya DPR Aceh bisa memberi sikap resmi terhadap pecabutan dua pasal UUPA dalam UU Pemilu,” harapnya.
Sementara Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPR Aceh, Abdullah Saleh, dalam diskusi itu mengatakan bahwa seharusnya pencabutan pasal dalam UUPA harus berdasarkan konsutasi dan pertimbangan DPR Aceh.
“Seharusnya ada konsultasi dengan DPR Aceh terhadap pengesahan UU Pemilu di DPR -RI,” jelas Abdullah Saleh.
Ketua Fraksi Partai Aceh, Iskandar Usman Al-Farlakly juga menuturkan hal yang sama. Ia menilai, seharusnya pemerintah pusat harus melakukan konsultasi terhadap DPR Aceh terhadap pencabutan dua pasal UUPA itu.
“DPR tidak pernah melakukan konsultasi dan meminta pertimbangan kepada DPR Aceh,” kata Iskandar. []
REPORTER : IKHSAN
Klikkabar.com Jujur Mengabarkan