Home / ACEH / Balmon Tutup Sejumlah Radio Ilegal di Pidie dan Pidie Jaya

Balmon Tutup Sejumlah Radio Ilegal di Pidie dan Pidie Jaya

Petugas menyegel perangkat pemancar Radio Seranada FM Pidie Jaya

KLIKKABAR.COM, BANDA ACEH – Balai Monitor (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Aceh, Kementerian Komunikasi dan Infomatika (Kemkominfo) Republik Indonesia menutup operasional  tiga stasiun radio ilegal dan satu radio yang mengudara tidak sesuai izin di Kabupaten Pidie dan Pidie Jaya.

Keempat radio siaran yang ditutup itu yaitu Radio Busu FM Bereunun Pidie, Radio Badratun FM Pidie, Seranada FM Pidie Jaya dan Simbat FM Pidie Jaya.

Kepala Seksi Pemantauan dan penertiban (Pantib) Balmon Kelas II Aceh, Junaidi, ST. MM mengatakan, “penertiban dilaksanakan selama dua hari yaitu dari tanggal 26 hingga 27 April 2017, dengan melibatkan tim gabungan Penyidik PPNS Balmon Aceh, unsur Polda Aceh, Polres Pidie, SUBDENPOM Pidie dan Kejari Pidie Jaya,” ujarnya. Jumat 28 April 2017.

Dalam kegiatan penertiban itu, tim menyegel perangkat radio siaran yang tidak memiliki izin stasiun radio dan mengudara tidak sesuai izin yang diberikan. “Kita telah melakukan penertiban terhadap radio yang menyalahi aturan.”

Junaidi menjelaskan, sebelum ditertibkan, Balmon Aceh telah menyampaikan surat peringatan kepada pemilik radio untuk tidak mengudara sebelum memiliki izin, karena dapat mengganggu pengguna frekuensi lain yang memiliki izin.

Sedangkan radio Seranada FM menggunakan frekuensi tidak sesuai izin dan peruntukan. “Sesuai surat izin,  Seranada harusnya berlokasi di Mereudu, Ibu Kota Pidie Jaya, bukan mengudara di Kecamatan bandar dua kabupaten Pidie Jaya,” terang Junaidi.

Pihaknya memberi kesempatan kepada managemen Radio Seranada untuk pindah kembali ke lokasi sesuai izin yang diberikan agar dapat mengudara kembali, sedangkan radio yang belum mengantongi izin agar dapat mengurus izin, ujarnya.

Balmon Aceh merupakan Unit Pelaksana Tugas Direktorat Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kemkominfo RI, akan terus melakukan penertiban terhadap penggunaan spektrum frekuensi radio ilegal di Aceh.

Penggunaan Spektrum Frekuensi secara ilegal selain dapat mengganggu Pengguna frekuensi berizin, juga dapat mengganggu sistem komunikasi dan navigasi pesawat terbang dan dapat membahayakan keselamat manusia.

Sesuai Undang Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, setiap penggunaan spektrum frekuensi radio wajib memiliki izin dari pemerintah dan harus sesuai dengan peruntukannya, setiap penggunaan spektrum frekuensi radio ilegal akan ditertipkan dan diberi sanksi, pungkas Junadi.