Barang bukti sepmor bodong yang diamankan Kepolisian Sektor Julok, Aceh Timur, Selasa, 25 April 2017. (IST).
KLIKKABAR.COM, ACEH TIMUR- Pihak kepolisian sektor Julok, Aceh Timur, berhasil menggagalkan transaksi satu unit sepeda motor bodong (tanpa dilengkapi dokumen dan surat), Selasa, 25 April 2017.
Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto, SIK, M. Hum melalui Kapolsek Julok AKP Nurmansyah kepada Klikkabar.com mengatakan, transaksi sepeda motor bodong tersebut dilakukan di Desa Tumpom Teungoh, Kecamatan Julok oleh pria berinisial SF, warga di salah satu kecamatan asal Kabupaten Bireun.
Begitu memperoleh informasi dari masyarakat, jelasnya, sejumlah personel kepolisian langsung diturunkan ke lokasi yang dimaksud guna melakukan pengintaian dan tersangka selanjutnya berhasil diamankan sekira pukul 17.40 WIB.
“Bersama tersangka, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna merah hitam BL 4084 QC tanpa dilengkapi surat kepemilikan yang sah,” ujar AKP Nurmansyah, Rabu, 26 April 2017.
Kemudian, tambahnya, setelah dilakukan pemeriksaan tersangka mengakui bahwa sepeda motor tersebut dicuri beberapa waktu lalu di kawasan Peudada, Kabupaten Bireun. Koordinasi pun segera dilakukan guna pengembangan lebih lanjut.
“Tersangka dan barang bukti telah kita serahka kepada petugas kepolisian sektor Peudada, Bireun,” jelas AKP Nurmansyah.
REPORTER : ZAMZAMI ALI
Klikkabar.com Jujur Mengabarkan
