Sejumlah masyarakat saat mengurus keperluan administrasi di kantor Disdukcapil Aceh Timur, Senin, 13 Maret 2017. (Zamzami Ali/Klikkabar).
KLIKKABAR.COM, ACEH TIMUR- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Timur telah mengeluarkan surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP sebanyak 18.696 lembar.
Kepala Disdukcapil Aceh Timur, Amiruddin NN, SH, kepada sejumlah wartawan mengatakan, surat keterangan pengganti tersebut dikeluarkan pihak Disdukcapil menyusul kekosongan balngko e-KTP yang terjadi sejak Oktober 2016 lalu.
“Setiap harinya kita mengeluarkan surat pengganti e-KTP sekitar 100-200 lembar,” kata Amiruddin NN, SH, saat dijumpai di ruang kerjanya, Senin, 13 Maret 2017.
Lebih lanjut, Amiruddin menjelaskan, kekosongan blangko e-KTP tidak hanya di Kabupaten Aceh Timur saja tapi juga terjadi di seluruh wilayah Indonesia. Surat keterangan pengganti e-KTP ini hanya diberikan kepada masyarakat yang sudah melakukan proses perekaman data.
Surat keterangan pengganti ini dikatakan Amiruddin juga mempunyai fungsi dan kekuatan yang sama layaknya e-KTP. Masyarakat bisa menggunakannya untuk berbagai keperluan seperti pembuatan SIM, pasport, pengurusan BPJS, mengurus pernikahan dan lain sebagainya.
“Kekuatan hukumnya sama. Bagi masyarakat yang belum memiliki e-KTP, kita berharap agar segera melakukan perekaman demi kemudahan pengurusan berbagai keperluan,” tutup Amiruddin NN, SH.
REPORTER : ZAMZAMI ALI
KlikKabar.com Jujur Mengabarkan