Home / ACEH / DKPP Rehabilitasi 14 Penyelenggara Pemilu, 9 dari Aceh

DKPP Rehabilitasi 14 Penyelenggara Pemilu, 9 dari Aceh

KLIKKABAR.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membacakan  5 (lima) putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu 1 Maret 2017. Sidang ini disiarkan pula melalui video conference di kantor sekretariat Bawaslu provinsi terkait.

Selaku ketua majelis Jimly Asshiddqie dan anggota majelis anggota majelis Nur Hidayat Sardini, Anna Erliyana, Valina Singka Subekti, dan Endang Wihdatiningtiyas.

Dalam pembacaan tersebut, DKPP merehabilitasi sebanyak 14 penyelenggara Pemilu yang dinilai tidak melanggar kode etik. DKPP juga menjatuhkan vonis pemberhentian tetap, peringatan dan peringatan keras terhadap penyelenggara Pemilu yang dinilai melanggar kode etik sesuai dengan tingkatannya.

Menurut Jimly Asshiddiqie, putusan DKPP bersifat final dan mengikat. Putusan lembaganya tidak bisa dijadikan objek perkara di PTUN.  DKPP hanya berkaitan dengan etika. Tempat banding terhadap putusan DKPP, harus lembaga di atasnya. “Sekarang belum ada lembaganya. Jadi putusan DKPP itu final,” ujarnya.

Daftar 14 Penyelenggara Pemilu yang Diputus Rehabilitasi oleh DKPP  karena dinilai tidak melanggar kode etik:

1.   Joko Purnomo, ketua KPU Provinsi Jawa Tengah

2.   Mohammad Hakim Junaedi, anggota KPU Provinsi Jawa Tengah

3.   Wahyu Setiawan, anggota KPU Provinsi Jawa Tengah

4.   Ikhwanudin, anggota KPU Provinsi Jawa Tengah

5.   Diana Ariyanti, anggota KPU Provinsi Jawa Tengah

6.   Helmi Syahrizal, ketua KIP Kabupaten Aceh Jaya

7.   Afrizal, anggota KIP Kabupaten Aceh Jaya

8.   Sofyan Ali, anggota KIP Kabupaten Aceh Jaya

9.   Yadwar, anggota KIP Kabupaten Aceh Jaya

10.   Hazizah, anggota KIP Kabupaten Aceh Jaya

11.   Usdineva, anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya

12.   Mahlal, anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya

13.   Mutar Wali,anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya

14.   Abdul Hamid, anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya