
KLIKKABAR.COM, BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Qanun Aceh tahun 2016 tentang Pembangunan Keolahragaan Aceh, Selasa, 6 Desember 2016 di Ruang Rapat Utama Gedung DPR Aceh.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi V DPR Aceh, Muhammad Al Fatah. Hadir juga dalam rapat ini perwakilan dari KONI, PSSI dan pemerhati olahraga lainnya.
Dalam RDPU ini, setiap peserta rapat diberi kesempatan untuk memberikan argumen masing-masing tentang masukan terhadap Rancangan Qanun tentang Olahraga itu.
Raqan ini dinilai sangat penting untuk kemajuan Olahraga Aceh.
Hingga berita ini diturunkan masih berlangsungnya rapat.
REPORTER : MUHAMMAD FADHIL
Klikkabar.com Jujur Mengabarkan