Home / ACEH / ABG di Aceh Tamiang Cabuli Bocah 7 Tahun

ABG di Aceh Tamiang Cabuli Bocah 7 Tahun

ilustrasi.

ilustrasi.

KLIKKABAR.COM, ACEH TAMIANG – Sebut saja Bunga (7) tahun, bocah asal Kecamatan Banda Mulia, Aceh Tamiang diduga menjadi korban pencabulan oleh anak baru gede (ABG) berinisial DS (14) tahun yang merupakan tetangga korban

Kapolres Aceh Tamiang AKBP. Yoga Prasetyo, SIK melalui Kapolsek Bendahara Iptu. Tavip Priawein pada Senin 5 Desember 2016 membenarkan kejadian tersebut.

Menurutnya, peristiwa pencabulan terjadi pada hari Sabtu tanggal 3 Desember 2016 sekitar pukul 11.00 WIB dirumah korban yang merupakan siswi SD. “Pencabulan dilakukan di dalam rumah tepatnya di dalam kamar korban pada saat korban ingin ganti baju, tersangka masuk langsung mencabuli dan menyetubuhi korban,” terang Kapolsek.

Dijelaskan, setelah melakukan perbuatan bejad itu tersangka keluar dari rumah korban, namun dipergoki oleh salah seorang saksi mata yaitu, Sutiah (46). Kemudian berselang dua hari pihak korban membuat laporan tindak pidana pencabulan dan atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut sesuai LP. B /33 /Xll/2016/Sek Bendahara tanggal 05 Desember 2016.

Saat ini tersangka DS sudah diamankan di Mapolsek Bendahara guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pihaknya juga mengaku telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka dan melakukan penyitaan barang bukti serta melakukan koordinasi lintas sektoral dengan pihak-pihak terkait guna pengungkapan kasus.

“Barang bukti yang diamankan berupa sebuah jaket warna ungu, satu buah kain sarung warna merah dan sepasang baju,” urainya.

“Saat ini proses penyidikan sedang dilakukan. Jika terbukti bersalah pelaku akan diancam dengan Pasal 82 Jo 81 UU RI Nomor 35/2014 Tentang Perlindungan Anak dan UU RI Nomor 11/2012 Tentang Sistem Peradilan Anak,” tegas AKBP. Yoga. []