
KLIKKABAR.COM, ACEH TAMIANG – Kanit Tipiter Polres Aceh Tamiang, Ipda Muslim Siregar pada Kamis 1 desember 2016 menghadiri acara rapat pembahasan hasil akhir kegiatan identifikasi dan verifikasi hak guna usaha (HGU) perkebunan tahun 2016 yang berlangsung di Aula Kantor Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Aceh Tamiang.
Rapat tersebut di buka oleh Kadis Hutbun, Al Fuadi dan dihadiri Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Aceh Tamiang, Simon SH, Camat Tenggulun Zulfiqar, ST, Camat Rantau Zainuddin, SE dan Kasie BPN Sutedjo, SH.
Kanit Tipiter Polres Aceh Tamiang Ipda Muslim Siregar yang mewakili Kapolres mengatakan, dari sejumlah perusahaan yang diverifikasi pihak terkait masih ada ditemukan SITU dan TDP yang sudah habis izinnya. Bagi pemilik HGU diminta untuk segera mengurusnya kembali. Adapun perusahaan yang di verifikasi adalah PT Bahruni di Kecamatan Tenggulun, PT Puga Raya dan PT Betami di Kecamatan Rantau.
“Kita menyarankan agar pihak BPN menegur perusahaan pemilik HGU untuk segera memperpanjang izinnya,” katanya.
Hal yang paling mencengangkan, sebut Ipda Muslim adalah, saat melakukan Verifikasi pada PT Betami ada ditemukan sertifikat tanah atas nama karyawan dalam areal HGU PT Betami dan kemudian pihak verifikasi meminta penjelasan kepada BPN setempat.
Kasie BPN Aceh Tamiang, Sutedjo terkait temuan itu mengatakan, bisa saja tanah milik perorangan berada didalam HGU, asalkan seluruh persyaratan dipenuhi. “Syarat itu diantaranya sebelum HGU mati harus sudah mengeluarkan tanah yang sebelumnya terdapat di HGU tersebut yang kemudian ditujukan kepada Bupati dan BPN setempat untuk selanjutnya dibuat surat pelepasan yang dikeluarkan Bupati,” ujarnya. []
Apa Komentar Anda?
komentar
Klikkabar.com Jujur Mengabarkan