Home / ACEH / Pasangan Mesum Ini Dicambuk 100 Kali

Pasangan Mesum Ini Dicambuk 100 Kali

img_2882

FOTO: Muhammad Fadhil/Klikkabar.com

KLIKKABAR.COM, BANDA ACEH – Satu pasangan terpidana kasus ikhtilath (bermesraan) dicambuk sebanyak 100 kali di Masjid Ar-Rahman Komplek perumahan Pante Riek, Banda Aceh pada Senin, 28 November 2016.

Kedua terpidana itu masing-masing berinisial ZF (pria berusia 20 tahun) dan RF (wanita berusia 20 tahun) keduanya merupakan warga Kabupaten Aceh Besar. Kedua terpidana ini sebelumnya melakukan perbuatan ihktilath di sebuah rumah di Kawasan Beurawe, Banda Aceh sekira dua bulan lalu.

Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Yusnardi kepada wartawan menjelaskan, awalnya kedua terpidana ini disangkakan dalam kasus ikhtilath, namun pada saat persidangan, kedua terpidana ini mengakui bahwa telah melakukan perbuatan layaknya suami istri.

“Awalnya kita mensangkakan keduanya pasal Ikhtilath, karena di hukum acara kalau zina harus disaksikan oleh empat orang saksi, di hukum acara juga di atur jika terpina mengakui telah bermuat zina maka JPU harus mensumpahkan terpidana itu, pada saat persidangan terpidana yang dihukum 100 kali tadi mengakui bahwa telah melakukan zina dan kemudian JPU mensumpahkannya dan hakim akhirnya hukuman 100 kali cambuk,” ujar Yusnawardi.

Selain kedua pasangan itu, dalam prosesi ukubat cambuk tadi juga dilakukan eksekusi terhadap tiga terpidana lainnya yaitu AS (pria berusia 32 tahun) dan SW (wanita berusia 34 tahun). Kedua terpina ini menjalani 7 kali hukuman cambuk setelah divonis melakukan perbuatan khalwat.

Kemudian, satu terpina lainnya yaitu MD (remaja berusia 19 tahun). MD dicambuk sebanyak 22 kali setelah divonis melakukan perbuatan khalwat dan ikhtilat.[]

REPORTER: MUHAMMAD FADHIL

(Baca: Lagi, 5 Pelanggar Syariat Islam Akan Dicambuk di Banda Aceh)

(Baca: Balita Hingga Pelajar SMP Saksikan Ukubat Cambuk di Banda Aceh)

Apa Komentar Anda?

komentar