Ilustrasi (Sindo)
KLIKKABAR.COM, BANDA ACEH – Apa yang dilakukan dua warga Aceh ini tergolong nekat. Dia rela menjadi kurir narkoba untuk mengantarkan 5.400 butir pil ekstasi demi membangun usaha warung kopi.
Akibatnya, sebelum sampai mengirimkan barang haram itu ke Riau, usaha mereka dikandaskan oleh aparat Polsekta Patumbak, Kota Medan saat berada di di kedai nasi Jalan Tritura, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas.
Kedua kurir tersebut, DA (21) warga Dusun Sumbawa, Desa Matang Baloy, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara dan MH (21) warga Dusun Alue Rayeuk, Desa Alue Gampong, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara.
Kapolsekta Patumbak, AKP Afdhal Junaidi menuturkan, dari pemeriksaan petugas, Dewa mengakui dirinya dijanjikan upah Rp 20 juta jika dapat sampai mengantarkan barang bukti itu ke Medan dan menemui seseorang berinisial I.
“Dalam waktu dekat ini kami akan ditangkap otak pelakunya. Kami sudah mengantongi identitas yang menyuruh dan menerima barang itu,” ujar AKP Afdhal Junaidi seperti dilansri Jawa Pos, Sabtu, 12 November 2016.
Sementara itu, Dewa berdalih tak tahu bahwa barang yang dibawanya itu adalah narkotika jenis pil ekstasi. “Aku disuruh ngantarkan pil aja sama si A. Aku enggak tahu kalau itu narkoba,” ujar Dewa.
Dalam melancarkan aksinya, Dewas mengaku sengaja mengajak Muhajar untuk menemaninya dalam perjalanan. Pemuda yang putus sekolah itu menjanjikan Muhajar sebagian komisi. “Terus dari uang itu (upah), aku mau bayar utang juga Rp 7 juta,” ujar dia.
Atas perbuatannya, kedua tersangka itu dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 20 tahun dan maksimal pidana mati atau seumur hidup.[]
Apa Komentar Anda?
komentar
Klikkabar.com Jujur Mengabarkan
