Home / ACEH / Panwaslih Simeulue Tolak Gugatan Terhadap Riswan NS

Panwaslih Simeulue Tolak Gugatan Terhadap Riswan NS

Foto : Sidang putusan sengketa pilkada Simeulue, Rabu, 9 November 2016. (IST).

Foto : Sidang putusan sengketa pilkada Simeulue, Rabu, 9 November 2016. (IST).

KLIKKABAR.COM, SIMEULUE – Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) Kabupaten Simeulue menggelar sidang pembacaan putusan sengketa pilkada di kabupaten setempat, Rabu, 9 November 2016.

Sebelumnya, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Erly Hasyim dan Afridawati (pemohon) menggugat calon Bupati Riswan NS (petahana) yang dianggap melanggar pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota.

Pemohon menganggap Riswan NS telah melakukan pergantian pejabat eselon struktural dan fungsional di jajaran Pemkab Simeulue pada masa enam bulan sebelum penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Simeulue.

Selanjutnya, pemohon meminta agar keputusan KIP Simeulue Nomor 83 Tahjn 2016 Tanggal 24 Oktober 2016, yang mengesahkan pencalonan Riswan NS dan Hamdan Amin, batal demi hukum.

Sementara itu, Panwaslih Simeulue dalam putusannya menimbang bahwa pelaksanaan mutasi pejabat struktural dan fungsional yang dimaksud di jajaran Pemkab Simeulue, sah karena dilaksanakan atas persetujuan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 820/3531/SJ Tanggal 20 September 2016.

Gugatan itu pun akhirnya ditolak oleh Panwaslih Simeulue dengan Surat Nomor 003/PWS.SML/PS/X/2016 Tanggal 9 November 2016. Acara pembacaan putusan sidang yang betlangsung di Sekretariat Panwaslih Simeulue tersebut berjalan aman dan lancar serta selesai sekira pukul 18.00 WIB.

REPORTER : ZAMZAMI ALI

Apa Komentar Anda?

komentar