
KLIKKABAR.COM, BANDA ACEH – Sebanyak lima pelanggar syariat islam menjalani uqubat cambuk dimesjid Al Muttaqin gampong peunayong,Senin 31 Oktober 2016. Lima pelaku yang dicambuk dua diantaranya adalah pelaku khalwat (mesum) dan tiga lainnya yaitu pelaku maisir (perjudian)
Asisten I Kota Banda Aceh, Bahtiar S.Sos mengatakan, pelaksanaan uqubat cambuk merupakan bahagian dari penerapan syariat islam di Aceh. Sejak awal pemberlakuan syariat islam di Aceh, pemerintah kota Banda Aceh telah berapa kali melakukan uqubat cambuk. Hal tersebut adalah upaya dan komitmen kota Banda Aceh untuk tegaknya syariat islam.
Menurutnya, uqubat cambuk bukanlah untuk ditertawakan ataupun tontona, akan tetapi untuk ajang introfeksi diri dan pembelajaran bagi masyarakat.
“Pelaksanaan syariat islam di Aceh harus tetap ditegakkan. Untuk para pelaku pelanggar syariat islam sudah dihukum cambuk dapat menjadi pribadi yang baik dan mudah-mudah Allah Swt mengampuni dosa-dosa para pelaku,” pungkasnya.
Adapun kelima terpidana yang menjalani uqubat cambuk yaitu, Akhyaruddin Bin Jailani(38),wiraswasta, Paidin Bin Alm Sandiman (56)swasta ,Iswanto Bin jafar,(28),swasta, pelaku khalwat Marzuki bin syafii,(21) tidak bekerja dan Mardinah bin Abdurahman,(20) belum bekerja.
Sementara itu, Evendi A Latif selaku Kasi penindakan peraturan dan perundang- undangan Syariat Islam kota Banda Aceh menambahkan, ketiga pelaku maisir melanggar 49 Qanun nomor 10 tahun 2002 dan pasal 5 Jo pasal 18 Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Ketiga pelaku maisir (perjudian) dihukum 7 kali cambuk dipotong masa tahanan menjadi 5 kali cambuk.
“Sedangkan untuk pelaku khalwat (mesum) melanggar pasal 49 Qanun nomor 10 tahun 2002 dan pasal 23 ayat (1) pasal 1 butir 23 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dicambuk sebanyak 7 kali dipotong masa tahanan menjadi 5 kali cambuk,” pungkas Efendi A Latif.
REPORTER : RAMADHAN
Apa Komentar Anda?
komentar
Klikkabar.com Jujur Mengabarkan
