Home / ACEH / Tak Lolos Jadi Calon Wali Kota, Pria ini Tuding Proses Tahapan Pilkada Banda Aceh Cacat Hukum

Tak Lolos Jadi Calon Wali Kota, Pria ini Tuding Proses Tahapan Pilkada Banda Aceh Cacat Hukum

adnan

KLIKKABAR.COM, BANDA ACEH- Bakal Calon Wali Kota Banda Aceh Adnan Beransyah dihadapan komisioner KIP Banda Aceh dan para calon lainnya saat pleno penetapan calon wali kota mengatakan, proses pelaksaan tahapan Pilkada Banda Aceh cacat hukum.

Alasannya menurut Adnan, KIP Banda Aceh menggunakan aturan yang telah ditetapkan oleh KPU Pusat dalam melakukan ferivikasi dukungan, aturan itu menurut Adnan jauh lebih rendah dari aturan yang talah disahkan oleh pemerintah Aceh yakni Qanun nomor 5 tahun 2012.

“UUPA tahun 2006 itu lahir dari perjalanan panjang konflik Aceh, dari UUPA kemudian dilahirkan Qanun nomor 5 tahun 2012 yang mengatur tentang Pilkada, aturan dalam UUPA lebih tinggi dari aturan PKPU pusat, akibat dari KIP tidak menjalankan Qanun sehingga merugikan pasangan bakal calon,” pungkas mantan Anggota DPR Aceh dari fraksi Partai Aceh.

Sementara itu, Ketua KIP Banda Aceh Munawarsyah mempersilahkan para calon untuk mesengketakan tahapan Pilkada Kota Banda Aceh ke PTUN terhitung sejak diumumkan penetapan calon kepala daerah hingga tiga hari kedepan.

“Kita persilahkan untuk melakukan gugatan bagi kandidat yang gugur,” ujar Munawar.

ZULKARNAINI

Apa Komentar Anda?

komentar