Home / ACEH / Tidak ada Alasan Konstitusional untuk Meminta Hukuman Cambuk Tidak Diberlakukan di Aceh

Tidak ada Alasan Konstitusional untuk Meminta Hukuman Cambuk Tidak Diberlakukan di Aceh

ghazali-abbas-zikir

KLIKKABAR.COM, JAKARTA- Anggota DPD RI asal Aceh Tgk.H Ghazali Abbas Adan menggapi persoalan pihak Lembaga Institute Criminal Justice Reform (ICJR) yang mendesak pemerintah untuk mengakhiri hukum cambuk qanun jinayat atau hukum pidana Islam di Aceh yang di dalamnya terdapat pelanggaran-pelanggaran hukum internasional dan hukum pidana nasional. Baca: ICJR Desak Pemerintah Akhiri Hukum Cambuk di Aceh

“Konsisten dengan asas legalitas dan dalam UU No 11 tahun 2006 tentang Pemerantah Aceh, bahwa di Aceh berlaku dan diberlakukan syariat Islam secara kaffah, di mana implementasinya dengan membuat qanun dan salah satu adalah qanun tentang Jinayah yang didalamnya ada ketentuan cambuk bagi siapa saja yang melakukan sesuatu maksiat, yakni perilaku yang melanggar syariat Islam,” ujar Ghazali, Minggu 23 Oktober 2016.

Tentu pemberlakuan hukuman cambuk setelah melalui tata cara proses peradilan resmi. Artinya hukum cambuk itu diberlakukan terhadap siapa saja yang melakukan sesuatu yang melanggar Undang-undang Negara tentang pelaksanaan syariat Islam di Aceh. Niscaya tidak sampai terkena hukuman cambuk amatlah sederhana, jangan melakukan suatu perbuatan maksiat yang hukumannya adalah pencambukan terhadap sipelanggar syariat Islam itu, sambungnya.

“Dengan pemahaman seperti ini, bahwa hukuman cambuk itu sudah diatur dan dijamin dalam konstitusi Indonesia, maka tidak ada alasan konstitusional untuk meminta hukuman cambuk itu tidak diberlakukan di Aceh, karena Aceh itu legal forman dan diakui dunia internasional sebagai bagian dari negara Indonesia,” tutupnya.

ZULKARNAINI

Apa Komentar Anda?

komentar