Home / ACEH / Hakim Kabulkan Permohonan PT. TSA sebagai Tergugat II Intervensi

Hakim Kabulkan Permohonan PT. TSA sebagai Tergugat II Intervensi

Ist.

Ist.

KLIKKABAR.COM, BANDA ACEH – Selain agenda bukti dari pihak tergugat, dalam persidangan majelis hakim juga membacakan putusan sela yaitu mengabulkan PT. TSA sebagai tergugat II intervensi dalam perkara ini.

(Baca: Gugat Bupati Aceh Tamiang, Walhi Aceh Ajukan 39 Alat Bukti Surat)

Muhamamad Nur selaku Direktur Walhi Aceh menyebutkan salah satu pertimbangan Majelis hakim bahwa PT. TSA memiliki kepentingan dalam perkara ini. PT. TSA memberikan kuasa hukum kepada tiga orang pengacara mewakili perusahaan dalam proses persidangan untuk membantu pihak tergugat (Bupati Aceh Tamiang). Rabu 19 Oktober 2016.

Majelis hakim mengabulkan permohonan PT. TSA sebagai tergugat II intervensi, bagi Walhi Aceh tidak keberatan.

Karena dengan 39 alat bukti surat yang diajukan oleh Walhi Aceh sudah cukup membuktikan ada rangkaian prosedur dan perbuatan yang tidak sesuai dengan kaidah hukum dan azas umum pemerintahan yang baik dalam penerbitan izin lingkungan terhadap PT. TSA oleh Bupati Aceh Tamiang.

Ditambah dengan sejumlah alat bukti lain yang akan dihadirkan dalam persidangan nanti. Sidang selanjutnya akan diselenggarakan pada tanggal 26 Oktober 2016, pukul 10.30, di PTUN Banda Aceh, dengan agenda tambahan bukti para pihak dan jawaban dari pihak intervensi.[]

REPORTER: MAKSALMINA