Home / ACEH / Hendak Jual Sepmor Curian, Warga Kutablang Dibekuk

Hendak Jual Sepmor Curian, Warga Kutablang Dibekuk

Ilustrasi

Ilustrasi

KLIKKABAR.COM, ACEH TIMUR – Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Julok, Aceh Timur, Kamis, 29 September 2016, menangkap pria MI (28) warga Gampong Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. Lelaki muda itu dicokok polisi, sejenak hendak melego sepmor yang ia curi di Gampong Kuta Blang.

Bersama tersangka MI, petugas mengamankan satu unit sepeda motor hasil curian, merek Vario dengan nomor Polisi BL 3885 NM.

Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto melalui Kapolsek Julok AKP Nurmansyah, Jumat, 30 September 2016 menyebutkan, tersangka MI ditangkap di Keude Kuta Binje, Kecamatan Julok, Aceh Timur sekira pukul 17.00 WIB, Kamis, 29 September 2016.

“Awalnya kita dapat info bahwa ada seseorang hendak jual sepeda motor tanpa surat (bodong) di Keude Kuta Binje. Setelah kami intai, info itu ternyata benar dan petugas langsung menangkap tersangka MI. Dalam pemeriksaan awal, pemuda itu mengaku jika sepmor yang di tangannya itu hasil curian,” jelas AKP Nurmansyah.

Sepeda motor itu dicuri oleh tersangka di Lorong Bugeh, Gampong Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, pada Selasa 27 September 2016 lalu.

Setelah pihaknya berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, jelas AKP Nurmansyah, kemudian tersangka dibawa ke Mapolres Lhokseumawe untuk penyelidikan lebih lanjut. “Tersangka dibawa ke Polres Lhokseumawe karena tersangka melakukan pencurian bukan di wilayah hukum Aceh Timur, melainkan di daerah Lhokseumawe,” ungkap AKP Nurmansyah.**(Prohaba)

Apa Komentar Anda?

komentar