Home / BERITA TERBARU / Analisis Hukum Kandidat Bakal Calon Wali Kota Sabang

Analisis Hukum Kandidat Bakal Calon Wali Kota Sabang

Aryos Nivada

Aryos Nivada

OLEH : ARYOS NIVADA
(Peniliti JSI, Pendiri Aceh Parlement Institute, Pengamat Politik dan Keamanan Aceh dan Penulis Buku Wajah Politik dan, Keamanan Aceh)

ADA yang menarik dari kandidat/bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Sabang yang diusung oleh Partai Aceh untuk di ikutsertakan dalam arena Pilkada 2017. Nazaruddin dan Drs.Suradji Junus resmi diusung sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Sabang dari Partai Aceh Periode 2017-2022.

Pengukuhan dan deklarasi tersebut dilaksanakan di Aula Nagoya In Kota Atas Sabang Selasa 19 April 2016, yang juga dihadiri oleh sedikitnya 1000 massa dan simpatisan Partai Aceh, tokoh masyarakat Sabang, seluruh unsur anggota DPRK Fraksi Partai Aceh dan unsur Lembaga Putroe Aceh Kota Sabang beserta Unsur Tuha Peut dan tuha Lapan Partai Aceh.

Pasangan calon ini unik karena kemungkinan besar bisa jadi inilah satu satunya pasangan calon dalam sejarah Pilkada Indonesia, dimana keduanya (baik kepala maupun wakil) menyandang status sebagai mantan terpidana diluar terpidana politik. Keduanya pernah terlibat masalah hukum dan dikenakan pidana murni.

Nazaruddin, calon Walikota Sabang, tercatat pernah melakukan tindak pidana penculikan. Dalam Putusan MA Nomor : 29/PID.B.2007/PN-SAB yang dibacakan tanggal 13-12-2007, Nazaruddin telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta melakukan Penculikan “dan dijatuhi pidana penjara selama 5 (Lima) bulan.

Mengenai penculikan, dalam KUHP diatur di Pasal 328 KUHP berbunyi sebagai berikut: Barang siapa membawa pergi seorang dari tempat tinggalnya sementara dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukumn di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain, atau untuk menempatkan dia dalam keadaan sengsara, diancam karena penculikan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. Meski Nazaruddin hanya dijatuhi hukuman penjara selama lima bulan, namun ancaman pidana yang dikenakan padanya lebih dari 5 tahun.

Kemudian Drs.Suradji Junus, Calon Wakil Walikota Sabang. Tercatat pernah terjerat korupsi dan meringkuk dalam sel di tahun yang sama dengan Naruddin. Hanya saja beda sel karena Nazaruddin kasus Penculikan sedang Suradji Korupsi. Dalam Putusan MA, Nomor : 16/PID.B.2007/PN-SAB, terdakwa atas nama Drs Suradji Junus Bin Muhammad Junus telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Dalam putusan yang dibacakan tanggal 20-08-2007 tersebut, hakim menjatuhkan pidana (hukuman) penjara selama 2 (Dua) tahun serta menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Namun dengan ketentuan, apabila pidana denda tidak dibayar maka kepada terdakwa dikenakan hukuman pengganti denda berupa pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Mengenai delik yang dikenakan kepada Suradji, adalah delik korupsi yang bertujuan menguntungkan diri sendiri atau koporasi sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu : Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Meskipun personal Suradji hanya dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun, namun ancaman pidana yang dikenakan padanya lebih dari 5 tahun.

Pencalonan mantan narapidana dalam Pilkada Aceh tahun 2017 UUPA, telah menentukan ruang lingkup pembatasan hak mantan narapidana untuk menjadi kepala daerah, sebagaimana ditentukan dalam pasal Pasal 67 ayat 2 huruf g UUPA berbunyi sebagai berikut :

Calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah warga negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat:… (g) tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara minimal 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali tindak pidana makar atau politik yang telah mendapat amnesti/rehabilitasi.

UUPA memberikan batasan pengecualian bagi narapidana untuk ikutserta dalam pemilihan kepala daerah. Pengecualian tersebut adalah pada unsur ketiga yaitu : kecuali tindak pidana makar atau politik yang telah mendapat amnesti/rehabilitasi.
Artinya, hanya tindak pidana makar atau politik yang telah mendapat amnesti/rehabilitasi, seseorang dapat menjadi kontestan dalam Pilkada di Aceh. Narapidana itu pun harus mendapat amnesti/rehabilitasi sebelumnya untuk dapat diikutsertakan.

Artinya, apabila kontestan narapidana adalah pelaku makar politik namun tidak mendapat amnesti/rehabilitasi. Dalam isi UUPA tidak memberikan ruang kontestan tersebut untuk mencalonkan diri. Selama Pasal 67 ayat 2 huruf g UUPA belum dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, karena dinilai bertentangan dengan konstitusi, maka ketentuan ini tetap berlaku.

Apabila dibedah pasal ini, maka terdapat terdapat 5 (lima) kemungkinan pelarangan bagi mantan narapidana untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah :

Pertama, mantan narapidana yang dikenakan ancaman pidana penjara kurang dari 5 tahun dan divonis penjara kurang dari 5 tahun, diperbolehkan mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Kedua, mantan narapidana yang dikenakan ancaman pidana penjara 5 tahun dan divonis penjara kurang dari 5 tahun, tetap dilarang mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Ketiga, mantan narapidana yang dikenakan ancaman penjara 5 tahun dan divonis penjara 5 tahun, juga dilarang mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Keempat, mantan narapidana yang dikenakan ancaman pidana penjara lebih dari 5 tahun penjara dan divonis penjara kurang dari 5 tahun, tetap dilarang mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Kelima, mantan narapidana yang dikenakan ancaman pidana penjara lebih dari 5 tahun dan divonis 5 tahun, juga tetap dilarang mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Keenam, mantan narapidana yang dikenakan ancaman pidana penjara lebih dari 5 tahun dan divonis lebih dari 5 tahun , pun dilarang mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Baik Nazaruddin dan Suradji, bila diperhatikan dari enam kategorisasi pelarangan diatas, mereka berada di kategori empat. Ketentuan dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2016 tentang daerah khusus tidak bisa diterapkan secara serta merta untuk pencalonan di Aceh dalam hal keikutsertaan mantan narapidana yang diancam hukuman lima tahun. Di Pasal 12 ayat (1) huruf i PKPU 6 tahun 2016, diberikan celah atau peluang bagi mantan napi untuk mencalonkan diri. Dengan ketentuan :
mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya, secara kumulatif wajib memenuhi syarat secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang, kecuali bagi mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya paling singkat 5 (lima) tahun sebelum jadwal pendaftaran;

Hal ini karena secara substansi dan materi pasal, ketentuan ini bertentangan secara langsung dengan Pasal 67 ayat 2 huruf g UUPA. Apabila KIP Kota Sabang tetap meloloskan Pasangan ini sebelum keluar Keputusan MK yang menyatakan bahwa Pasal ini bertentangan dengan konstitusi, maka keputusan KIP Kota Sabang apabila kelak meloloskan pasangan ini dapat diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara serta diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu DKPP.

Dalam Pasal 11 huruf a Peraturan bersama Komisi pemilihan umum, badan pengawas pemilihan umum, dan Dewan kehormatan penyelenggara pemilihan umum Nomor 13 tahun 2012 Nomor 11 tahun 2012 Nomor 1 tahun 2012 Tentang Kode etik penyelenggara pemilihan umum, disebutkan: Dalam melaksanakan asas kepastian hukum, Penyelenggara Pemilu Berkewajiban (a) melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan;

Dalam Pasal 67 ayat 2 huruf g UUPA jelas disebutkan bahwa mantan terpidana yang diancam hukuman diatas lima tahun dilarang ikut serta dalam Pilkada, kecuali pidana makar atau politik yang telah mendapat amnesti/rehabilitasi. Sehingga Komisioner KIP Kota Sabang dapat dikenakan Pasal 11 Huruf a Peraturan Bersama tersebut diatas apabila melanggar ketentuan penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan

KESIMPULAN
Agaknya keputusan Partai Aceh untuk mengusung duo mantan Napi ini, karena dipandang cocok dan memiliki banyak kesamaan. Namun sayangnya keduanya cacat secara hukum (memiliki catatan kriminal). Kemungkinan Partai Aceh menilai paket ini kedepan apabila terpilih sebagai Walikota dan Wakil Walikota Sabang, keduanya mampu menunjukan keharmonisan dan keterpaduan dalam pemerintahan.

Disisi lain, aturan dalam Pasal 67 ayat 2 huruf g UUPA secara tegas melarang mantan Napi yang pernah diancam pidana diatas 5 tahun untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah. Sehingga apabila keduanya ditetapkan sebagai Paslon oleh KIP Sabang, maka pencalonan keduanya sapat batal demi hukum. Kecuali pada saat ditetapkan sebagai Paslon, Pasal 67 ayat 2 huruf g UUPA dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi. Selama belum dibatalkan, maka ketentuan dalam Pasal ini tetap konstitusonal dan berlaku.

REKOMENDASI
Kepada Partai Aceh, agar mempertimbangkan kembali pencalonan pasangan calon yang memiliki status mantan narapidana. Apabila satu calon mantan napi saja beresiko tinggi untuk diusung sebagai calon, konon lagi kedua pasangan calon yang sama sama berstatus mantan napi. Terlebih, pasangan calon yang diusung pernah terjerat tindak pidana penculikan dan korupsi. Sehingga dikhawatirkan suara Partai dapat tergerus akibat tidak mempertimbangkan secara matang calon kepala daerah yang diusung.

Kepada Mahkamah Konstitusi, agar mempertimbangkan secara matang perihal uji materi Pasal 67 ayat 2 huruf g UUPA. Sebab didalam pasal tersebut terkandung filosofi bahwa prosesi pencalonan di Aceh yang kental dengan nilai nilai syariat Islam, mengharuskan pemimpin yang diusung di Aceh bebas dari perbuatan tercela dan tindakan kriminal di masa lampau (kecuali tindak pidana makar politik yang telah mendapat amnesti/rehabilitasi).

ARYOS NIVADA merupakan Peniliti JSI, Pendiri Aceh Parlement Institute, Pengamat Politik dan Keamanan Aceh dan Penulis Buku Wajah Politik dan, Keamanan Aceh.