Home / ACEH / Kemendagri Cabut 65 Qanun di Aceh, Berikut Rinciannya

Kemendagri Cabut 65 Qanun di Aceh, Berikut Rinciannya

Screenshot_2016-06-21-22-19-55_1466522411621

KLIKKABAR.COM, JAKARTA – Kemendagri akhirnya mengumumkan tiga ribu lebih Peraturan Daerah (Perda) yang dicabut. Di Aceh sendiri ada 65 qanun yang dicabut oleh Kemendagri.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menyampaikan terimakasih atas dukungan serta apresiasi berbagai pihak, khususnya pemerintah daerah (Pemda) tingkat provinsi dan kabupaten/kota se-indonesia, jajaran Kemendagri, serta rekan-rekan media, atas keputusan pembatalan 3.143 perda.

“Tujuan dari pembatalan perda ini adalah memperkuat daya saing bangsa di era kompetisi. Perda itu merupakan aturan yang dinilai menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang jalur birokrasi, hambat investasi, dan kemudahan berusaha,” kata Mendagri Tjahjo, Senin 20 Juni 2016.

65 Qanun yang dihapus di Aceh, diantaraanya adalah Pengelolaaan Pertambangan Mineral dan Batubara, Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Perkebunan, Pengelolaan Barang Milik Daerah, berikut selengkapnya 36 Qanun yang dicabut Mendagri di Aceh:

Perda aceh yang dihapus 1

Perda aceh dicabut 2